9. Pembatas lalu lintas adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengarahkan pengemudi kendaraan aar mengikuti arah lalu lintas pada jalur atau lajur yang telah ditetapkan dalam kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Demikian itu penjelasan aturan pemasangan speed bump. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh