"Selanjutnya FS (Ferdy Sambo) memanggil Bripka RR dan Barada RE ke lantai tiga Rumah Saguling untuk menanyakan perihal peristiwa di Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap Brigadir J," jelas dia.
"Rombongan Putri lebih dahulu sampai di Rumah Dinas No 46 sebelum Ferdy Sambo tiba di lokasi," Beka menambahkan.
Peristiwa penembakan Brigadir J itu kata Beka, terjadi pada 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo No. 46. Namun terdapat beberapa versi berdasarkan keterangan para pihak yang harus dibuktikan dalam proses pengadilan.
Komnas HAM juga memastikan tidak ada penyiksaan. Brigadir J tewas karena luka tembak. Dalam rekomendasinya Komnas HAM meminta pada penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa tersebut.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC (Putri) di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanankerentanan khusus," katanya.