6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 03 September 2022 | 11:25 WIB
6 Perwira Polisi Diberhentikan Tidak Hormat Karena Kasus Ferdy Sambo
Polisi diberhentikan tidak hormat karena kasus ferdy sambo [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) yang lalu, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri. Selain Sambo ada beberapa anggota polisi diberhentikan tidak hormat karena kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.

Sebelumnya Polri juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J antara lain: Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keenam perwira tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri. Berikut ini nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

2. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

baca juga

5. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice”, ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.

Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH)?

Sebagai informasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau yang disingkat dengan PDTH ini telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:

"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PDTH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J yang Curhat Rindu di Instagram

Profil Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J yang Curhat Rindu di Instagram

News | Sabtu, 03 September 2022 | 11:22 WIB

Deretan Gaya Hidup Mewah Para Tokoh di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Kemeja Branded Sampai Tas Rp30 Juta!

Deretan Gaya Hidup Mewah Para Tokoh di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Kemeja Branded Sampai Tas Rp30 Juta!

News | Sabtu, 03 September 2022 | 11:18 WIB

Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati dan Menyalahkan Diri Sendiri

Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati dan Menyalahkan Diri Sendiri

Semarang | Sabtu, 03 September 2022 | 08:15 WIB

Sudah Hampir Dua Bulan Terpisah Maut, Kekasih Mendiang Brigadir J Ungkap Kerinduan: Sekarang Hanya Ketemu di Mimpi

Sudah Hampir Dua Bulan Terpisah Maut, Kekasih Mendiang Brigadir J Ungkap Kerinduan: Sekarang Hanya Ketemu di Mimpi

News | Sabtu, 03 September 2022 | 10:00 WIB

Terpopuler: ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan, Deolipa Yumara Dipolisikan

Terpopuler: ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan, Deolipa Yumara Dipolisikan

Jakarta | Sabtu, 03 September 2022 | 10:00 WIB

Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Kompol Baiquni Wibowo Melawan, Ajukan Banding Usai Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta | Sabtu, 03 September 2022 | 06:30 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×