Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 11:38 WIB
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjadi salah satu napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Sukamiskin Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Elly Yuzar.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus Zumi Zola hingga dirinya bebas bersyarat? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Ditahan oleh KPK

Zumi Zola awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Kasus yang melibatkan keduanya adalah pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin (9/4/2018).

Didakwa Dua Kasus

Usai ditahan KPK, Zumi Zola mengikuti persidangan. Saat itu, dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar serta mobil Toyota Alphard. 

Tak hanya itu, ia juga didakwa karena menyuap Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018. 

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola dikenakan dua pasal. Pertama, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

Kala itu, jaksa meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Praktik itu sendiri dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Jaksa meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:32 WIB

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

| Rabu, 07 September 2022 | 11:21 WIB

Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru

Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 11:16 WIB

KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah

KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah

News | Rabu, 07 September 2022 | 06:06 WIB

Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E

| Rabu, 07 September 2022 | 00:06 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB