10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 14:42 WIB
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

Suara.com - Beberapa narapidana kasus korupsi kini sudah ada yang menghirup udara bebas. Setidaknya, ada 10 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat dalam sehari pada Selasa, (6/9/22).

Kesepuluh koruptor yang bebas bersyarat tersebut nantinya ini masih akan diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI . Mereka juga masih harus wajib melapor guna mengikuti syarat berkelakuan baik serta syarat lainnya.

Lalu, siapa saja mereka dan apa kasus yang menjeratnya? Simak inilah selengkapnya.

1. Ratu Atut Choisyah

Kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah ini membuatnya harus mendekam di penjara selama hampir 9 tahun.

Ia terjerat dua kasus korupsi sekaligus, yaitu keterlibatan dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang membuat negara rugi dengan total Rp 79 miliar.

2. Pinangki Sirna Malasari

Tak hanya Ratu Atut yang tersandung kasus berlapis, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mengalami hal serupa. Dirinya dijatuhi hukuman penjara atas tiga kasus pidana yang menjeratnya, yaitu kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pinangki terbukti menerima penyuapan uang sebesari $50.000 dari Djoko Tjandra. Bukan hanya itu, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp5,25 miliar.

Kasus ketiga yang menjeratnya adalah ia terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama rekan koruptor lainnya, yaitu Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

3. Desi Ariyani

Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Ariyani juga ikut dalam jajaran napi yang dibebaskan bersyarat. Desi dijatuhi hukuman karena keterlibatannya dalam korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif proyek yang digarap PT Waskita Karya sejak tahun 2009 dan 2015.

4. Mirawati Basri

Mirawati Basri yang ikut dibebaskan bersyarat ini juga mendekam dipenjara setelah terbukti memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih. Suap itu diberikannya kepada mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra pada tahun 2021 lalu.

Mirawati sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kendati demikian, ia baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan  sekarang justru diberi keringanan berupa bebas bersyarat.

5. Patrialis Akbar

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar juga masuk dalam daftar nama napi koruptor yang mendapatkan keringanan kebebasan bersyarat.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Ia divonis 8 tahun penjara pada 2017 lalu. Vonis Patrialis ini membuat citra Mahkamah Konstitusi tercoreng.

6. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Aksi Zumi saat menjabat sebagai gubernur itu membuat negara diperkirakan merugikan sebesar Rp 6 miliar.

7. Suryadharma Ali

Mantan pejabat negara lainnya, yaitu Suryadharma Ali yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama terbukti dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman kurungan sejak tahun 2016. Ia kemudian mendapat keringanan bebas bersyarat bersama 9 napi korupsi lainnya.

8. Ojang Suhandi

KPK menetapkan mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi terbukti melakukan kasus suap dan pencucian uang. Atas kejahatannya, Ojang divonis penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp300 juta.

Ojang juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang.

9. Supendi

Tak hanya bupati Subang, mantan bupati Indramayu juga terlibat dalam kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Ia terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

10. Irvan Rivano Muchtar

Mantan bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan pada tahun 2019 lalu. Irvan yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

| Rabu, 07 September 2022 | 19:30 WIB

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola

Kalbar | Rabu, 07 September 2022 | 14:30 WIB

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

| Rabu, 07 September 2022 | 14:23 WIB

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi

| Rabu, 07 September 2022 | 14:06 WIB

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 13:36 WIB

Terkini

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB