3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 19:30 WIB
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Ilustrasi narapidana korupsi. Tida Mantan Kepala daerah di Jawa Barat dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, (6/9/2022). ((Antara))

SuaraBandungBarat.id - Berdasarkan informasi dari Kalapas Sukamiskin ada Tiga mantan Kepala Daerah di Jawa Barat kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, mereka dinyatakan bebas  bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung  usai menjalani hukuman atas dugaan kasus korupsi.

Diketahui, Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).

"Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan

Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.

"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.

Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Selain ketiga bupati, ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.

Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," kata Elly.

Tiga mantan Bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. 

Kemudian Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. 

Sementara Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 18:49 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

| Selasa, 06 September 2022 | 18:11 WIB

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

| Selasa, 06 September 2022 | 16:44 WIB

Terkini

The King's Warden Jadi Film Kedua Terlaris dalam Sejarah Perfilman Korea

The King's Warden Jadi Film Kedua Terlaris dalam Sejarah Perfilman Korea

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 12:45 WIB

Tekel Horor Berujung Minta Maaf, Justin Hubner dapat Balasan dari Lewis Holtby

Tekel Horor Berujung Minta Maaf, Justin Hubner dapat Balasan dari Lewis Holtby

Bola | Senin, 13 April 2026 | 12:42 WIB

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 12:41 WIB

Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter

Update Harga Honda Supra X 125 April 2026: Aman Tenggak Pertalite, Irit Tembus 57 Km/Liter

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 12:36 WIB

Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

News | Senin, 13 April 2026 | 12:34 WIB

Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz

Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 12:31 WIB

Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga

Wagub Sulsel Dorong Perempuan Parepare Jadi Motor UMKM dan Ketahanan Keluarga

Sulsel | Senin, 13 April 2026 | 12:30 WIB

15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

News | Senin, 13 April 2026 | 12:30 WIB

Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan

Hindari GTA 6, Peluncuran Game Fable Diprediksi Alami Penundaan

Tekno | Senin, 13 April 2026 | 12:27 WIB

Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana

Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana

News | Senin, 13 April 2026 | 12:26 WIB