3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 19:30 WIB
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Ilustrasi narapidana korupsi. Tida Mantan Kepala daerah di Jawa Barat dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, (6/9/2022). ((Antara))

SuaraBandungBarat.id - Berdasarkan informasi dari Kalapas Sukamiskin ada Tiga mantan Kepala Daerah di Jawa Barat kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, mereka dinyatakan bebas  bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung  usai menjalani hukuman atas dugaan kasus korupsi.

Diketahui, Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).

"Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan

Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.

"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.

Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Selain ketiga bupati, ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.

Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

baca juga

"Memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," kata Elly.

Tiga mantan Bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. 

Kemudian Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. 

Sementara Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 18:49 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

Poptren | Selasa, 06 September 2022 | 18:11 WIB

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Serang | Selasa, 06 September 2022 | 16:44 WIB

Terkini

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:28 WIB

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 23:11 WIB

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal

Jabar | Senin, 13 Juli 2026 | 22:40 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

Bogor | Senin, 13 Juli 2026 | 22:25 WIB

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:16 WIB

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung

Banten | Senin, 13 Juli 2026 | 22:12 WIB

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak

Sumsel | Senin, 13 Juli 2026 | 22:09 WIB

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 22:02 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

×