SuaraBandungBarat.id - Berdasarkan informasi dari Kalapas Sukamiskin ada Tiga mantan Kepala Daerah di Jawa Barat kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya, mereka dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung usai menjalani hukuman atas dugaan kasus korupsi.
Diketahui, Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).
"Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan
Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.
"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.
Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Selain ketiga bupati, ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.
Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca Juga: Jadi Aktor Kemenangan PSG atas Juventus, Mbappe Nikmati Peran Barunya sebagai Target Man
"Memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," kata Elly.
Tiga mantan Bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Kemudian Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Sementara Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.
Sumber : Suara.com