3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 19:30 WIB
3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
Ilustrasi narapidana korupsi. Tida Mantan Kepala daerah di Jawa Barat dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, (6/9/2022). ((Antara))

SuaraBandungBarat.id - Berdasarkan informasi dari Kalapas Sukamiskin ada Tiga mantan Kepala Daerah di Jawa Barat kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, mereka dinyatakan bebas  bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung  usai menjalani hukuman atas dugaan kasus korupsi.

Diketahui, Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022).

"Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan

Patrialis Akbar hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Elly menuturkan ketiga mantan bupati itu bebas bersyarat. Mereka masih tetap wajib lapor ke Bapas Bandung. Selain itu, gerak gerik mereka juga tetap diawasi oleh kejaksaan.

"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.

Menurut Elly mereka menjalani bebas bersyarat sesuai hak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Selain ketiga bupati, ada napi tipikor lainnya yang juga bebas bersyarat hari ini.

Mereka di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

baca juga

"Memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," kata Elly.

Tiga mantan Bupati di Jabar itu terjerat kasus yang berbeda. Vonis yang diberikan hakim pun beragam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irvan divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. 

Kemudian Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. 

Sementara Supendi divonis 4,5 tahun bui atas kasus suap.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Iya Betul

Riau | Selasa, 06 September 2022 | 18:49 WIB

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

Terpidana Kasus Korupsi Ratu Atut Resmi Bebas Bersyarat dan Menghirup Udara Luar Hari Ini

Poptren | Selasa, 06 September 2022 | 18:11 WIB

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Napi Koruptor Ratu Atut, Jaksa Pinangki, Desi Ariyani dan Mirawati Basri Bebas Bersyarat

Serang | Selasa, 06 September 2022 | 16:44 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×