Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). Diketahui, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.

Harta kekayaan eks jaksa Pinangki sekaligus sumbernya kembali menjadi sorotan, mengingat total angkanya yang terlalu fantastis untuk seorang jaksa. Kira-kira, berapa, ya? Simak informasinya di bawah ini.

Harta Kekayaan Pinangki

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Ini dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2019 lalu. Berikut rinciannya.

Ia tercatat memiliki 3 aset berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berlokasi di Bogor dan yang lainnya di Jakarta Barat. Total harta dari aset properti ini dilaporkan mencapai Rp 6.008.500.000.

Selanjutnya, ada aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan total Rp 630.000.000. Adapun jenisnya, Nissan Teana tahun 2010, Daihatsu Xenia tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2014.

Ia juga melaporkan kas sebanyak Rp 200.000.000. Namun, meski begitu, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.

Dari Mana Sumber Kekayaan Pinangki?

Memiliki harta kekayaan Pinangki yang mencapai miliaran rupiah itu mengundang tanda tanya. Dari mana ia menerima uang sebanyak itu?

Sebab, angka itu tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil eselon 4 di Kejaksaan Agung yang menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Pinangki pernah menikah dengan Jaksa Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Saat menikah, Djoko berstatus duda. Keduanya berstatus suami istri hingga Djoko meninggal Februari 2014 lalu.  Dari sanalah, asetnya berasal.

Djoko sendiri pernah menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat, ia menyimpan sejumlah uang dalam bentuk Banknotes dan mata uang asing untuk Pinangki.

Adapun Pinangki bebas bersama tiga napi korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Pinangki sendiri terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Ia juga didakwa atas tindakan pidana pencucian uang.

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangki bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

| Rabu, 07 September 2022 | 14:23 WIB

Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Azwar Anas yang Bakal Dilantik Jadi Menpan RB

Tak Punya Utang, Segini Harta Kekayaan Azwar Anas yang Bakal Dilantik Jadi Menpan RB

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:53 WIB

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 13:36 WIB

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

| Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Lampung | Rabu, 07 September 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB