Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022 | 14:31 WIB
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). Diketahui, ia adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali.

Harta kekayaan eks jaksa Pinangki sekaligus sumbernya kembali menjadi sorotan, mengingat total angkanya yang terlalu fantastis untuk seorang jaksa. Kira-kira, berapa, ya? Simak informasinya di bawah ini.

Harta Kekayaan Pinangki

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Pinangki mencapai Rp6,8 miliar. Ini dilaporkannya terakhir kali pada 31 Maret 2019 lalu. Berikut rinciannya.

Ia tercatat memiliki 3 aset berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berlokasi di Bogor dan yang lainnya di Jakarta Barat. Total harta dari aset properti ini dilaporkan mencapai Rp 6.008.500.000.

Selanjutnya, ada aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan total Rp 630.000.000. Adapun jenisnya, Nissan Teana tahun 2010, Daihatsu Xenia tahun 2013, dan Toyota Alphard tahun 2014.

Ia juga melaporkan kas sebanyak Rp 200.000.000. Namun, meski begitu, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.

Dari Mana Sumber Kekayaan Pinangki?

Memiliki harta kekayaan Pinangki yang mencapai miliaran rupiah itu mengundang tanda tanya. Dari mana ia menerima uang sebanyak itu?

Baca Juga: Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri

Sebab, angka itu tak sesuai dengan pendapatannya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil eselon 4 di Kejaksaan Agung yang menerima gaji sekitar Rp 18 juta per bulan.

Pinangki pernah menikah dengan Jaksa Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Saat menikah, Djoko berstatus duda. Keduanya berstatus suami istri hingga Djoko meninggal Februari 2014 lalu.  Dari sanalah, asetnya berasal.

Djoko sendiri pernah menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat, ia menyimpan sejumlah uang dalam bentuk Banknotes dan mata uang asing untuk Pinangki.

Adapun Pinangki bebas bersama tiga napi korupsi lainnya, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana suap pengurusan impor bawang putih).

Pinangki sendiri terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali. Ia juga didakwa atas tindakan pidana pencucian uang.

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno menjelaskan, Pinangki bersama tiga koruptor lain menerima pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI