Ustaz Dedy menjelaskan teori SCL juga membutuhkan apa yang dikenal dalam Bahasa Pendidikan karakter sebagai 3K. Tiga Komponen yang dimanfaatkan oleh pola pendidikan semacam Gontor untuk membangun karakter kepemimpinan santri: kompetisi, kerjasama, dan konflik.
Dia menyebutkan ramuan tiga komponen itu tersebar di seluruh sendi kehidupan di pondok. Pembagian kelompok baik di asrama, kelas, kegiatan organisasi, ekstra kurikuler, adalah bentuk penterjemahan dari pola pendidikan SCL. Pola Pendidikan yang terbukti efektif dalam mencapai tujuan pendidikan kaderisasi kepemimpinan ala Muallimin Gontor, kata ustaz Dedy.
"Tentu saja, pola pendidikan ini disadari memang memiliki resiko yang relatif besar. The smooth sea will never give the best sailor. Melahirkan pelaut handal, memang butuh samudera dengan ombak yang besar. Kemudi patah, layar robek bahkan resiko tenggelam memang menjadi tantangan yang harus dihadapi."
Ustaz Dedy menggunakan analogi kursus mengemudi. Metode yang paling efektif dilakukan untuk melahirkan “driver” bukanlah dengan meminta peserta kursus untuk menghafal dan memahami teori teori mengendarai kendaraan dan aturan berlalu lintas semata.
Dia harus diberikan akses mempraktikkan mengendarai kendaraan di lapangan, menempatkan teori yang diajarkan dalam konteks lapangan dan jalanan. Peserta kursus diletakkan di balik kemudi sambil diawasi ketat oleh instruktur yang duduk di samping dan memiliki akses rem darurat untuk menghindari bencana yang tak diinginkan.
Jika diperhatikan, kata dia, mobil yang digunakan untuk latihan pastinyalah tak mulus. Penuh dengan tanda goretan, gesekan, benturan yang disebabkan oleh proses latihan. Harga sebuah pembelajaran.
Menggunakan analogi ini, ustaz Dedy mencatat ada dua wilayah rawan utama yang perlu terus dievaluasi menghindari kasus serupa di lembaga pendidikan model Gontor.
Pertama adalah sistem pengereman. Sistem pencegahan kasus kekerasan atau pelanggaran.
Sistem pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh pembaga pendidikan pesantren. Kebijakan resmi lembaga sudah sering disampaikan.
"Nasihat, arahan kepada santri dan guru terkait kekerasan pun saya yakin sudah sering disampaikan oleh kyai dan guru. Tidak ada kyai dan guru yang mengajarkan kekerasan sebagai jalan dakwah yang dilazimkan," katanya.
Ustaz Dedy menekankan kekerasan sejak lama tidak mendapat tempat di lembaga pesantren seperti Gontor. Sudah banyak bukti tak hanya santri pelaku kekerasan, namun juga guru yang dihukum tegas hingga dikeluarkan. Hukuman itu sudah diterapkan maksimal. Bahkan surat keputusan lazimnya dibacakan didepan seluruh santri untuk pembelajaran bagi semua agar tak terulang.
Dia menyebut titik rawannya terletak di sistem pengadilan dalam penegakan disiplin kehidupan sehari hari di asrama. Dalam hal ini, menjadi tugas para pengasuh pondok untuk perlu memikirkan pola yang tepat agar tak terjadi persidangan dengan kekerasan.
Dengan menentukan pola yang wajib diikuti, seperti memisahkan hak menyidik serta menghukum dari sebuah organisasi yang berwenang di level santri.
Alternatif lain adalah meniadakan hak santri untuk mendisiplikan atau menghukum. Dialihkan ke guru atau pihak yang lebih dewasa dalam pengawasan disipilin. Sesuatu yang perlu dilakukan secara bijak tanpa sampai “membakar hutannya”.
Seni mengurangi pelanggaran pencurian bukanlah dalam proses menangkap pencuri, namun mengurangi tingkat pencurian pada tahap pencegahan.
"Beberapa pesantren yang saya kenal bahkan sampai pada tahap “membakar hutan”nya. Mengubah total wajah pendidikan dengan mengubahnya menjadi lebih Teacher Centered. Semua wewenang pengelolaan organisasi dipreteli bahkan dikurangi secara drastis. Hasilnya justru lebih mengkhawatirkan. Kualitas karakter kepemimpinan santri tak lagi menonjol. Sesuatu yang justru menjadi bencana dalam jangka panjang," kata ustaz Dedy.
Titik rawan kedua adalah mitigasi jika terjadi kasus kekerasan. Worst scenario jika hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Karena seperti kehidupan, kasus kekerasan serupa tak hanya muncul di pesantren, namun merata di model jenis pendidikan bahkan kehidupan di masyarakat di beragam level kehidupan.
Ustaz Dedy mengatakan penanganan kasus memang menjadi PR tersendiri bagi lembaga. Apalagi jika terkait dengan aspek hukum pidana, perdata atau media. Butuh SOP yang jelas sehingga tak salah langkah dalam menuntaskan perkara.
"Tentu saja ini bukanlah pekerjaan mudah. Kasus obstruction of justice di lembaga kepolisian RI memberi gambaran betapa rumitnya pola penegakan disiplin bermasyarakat. Tapi saya yakin, ketulusan para kyai, pengelola pondok dan kebesaran jiwa mereka mampu memberi ruang pembelajaran bagi pendidikan pesantren untuk memperbaiki kualitas pendidikan mereka," katanya.
Dia berharap momentum ini bisa menjadi momentum peningkatan kualitas pendidikan pesantren.