SETARA Institute Sebut Komnas HAM Pilih Jalur Aman dalam Tangani Kasus Pembunuhan Munir

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 18:46 WIB
SETARA Institute Sebut Komnas HAM Pilih Jalur Aman dalam Tangani Kasus Pembunuhan Munir
Direktur SETARA Institute Hendardi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - SETARA Institute menyebut Komnas HAM memilih jalur aman dengan tidak menangani kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai suatu peristiwa yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.

Jika merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), kasus pembunuhan Munir bukanlah pembunuhan biasa. Rajapati dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam itu diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan.

Ketua SETARA Institute Hendardi juga menyinggung pembentukan tim Ad Hoc penyelidikan menjelang masa kasus pembunuhan Munir kedaluarsa. Sebab, tepat hari ini, kasus ini telah genap 18 tahun.

"Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (7/8/2022).

Alih-alih menjadi instrumen percepatan penanganan kejahatan HAM, Komnas HAM justru menebalkan impunitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. Padahal, sejak TPF menyelesaikan tugasnya di 2005, Komnas HAM semestinya sudah bisa melakukan kerja penyelidikan.

"Sehingga kasus ini terus bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan kerangka UU 39/1999 dan UU 26/2000," beber dia.

Hendardi menambahkan, sejak Joko Widodo (Jokowi) menjabat Presiden sejak 2014, dia tidak pernah tuntas memahami duduk perkara kasus pembunuhan Munir.

Hendardi pun menyinggung Presiden Jokowi yang seharusnya lekat dengan urusan penuntasan HAM.

"Sebagai seorang Presiden, semestinya Jokowi memahami bahwa tugas penuntasan pelanggaran HAM itu melekat pada dirinya, sekalipun peristiwa itu terjadi di masa sebelumnya," katanya.

Selain kasus Munir, kata Hendardi, Jokowi pula yang menyusun kreasi absurd penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial. Hal itu sudah dipastikan tidak akan mampu mengungkap kebenaran dan keadilan.

"Keppres yang diklaim ditandatangani saat 17 Agustus 2022 dan hingga kini tidak bisa diakses publik, adalah cara pragmatis memberikan pemulihan karitatif bagi korban pelanggaran HAM masa lalu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan tiga calon anggota Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Salah satu nama calon Tim Ad Hoc, yaitu Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid.

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pembentukan Tim Ad Haoc dilakukan Komnas HAM pada sidang paripurna yang digelar Selasa (6/9) kemarin.

Adapun sejumlah nama anggota Tim Ad Hoc dari internal Komnas HAM yakni Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

"Telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib dengan menunjuk dua orang komisioner mewakili internal Komnas HAM yaitu saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan Ibu Sandrayati Moniaga," Taufan menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

Komnas HAM : Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Munir Terobosan Hukum, Korban Cuma Satu Orang

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:40 WIB

Komnas HAM akan Kirim Surat Dimulainya Penyelidikan, Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM akan Kirim Surat Dimulainya Penyelidikan, Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:04 WIB

Komnas HAM Umumkan Nama Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Pembunuhan Munir, Salah Satunya Usman Hamid

Komnas HAM Umumkan Nama Anggota Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Pembunuhan Munir, Salah Satunya Usman Hamid

News | Rabu, 07 September 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB