Warganet Ngamuk Baca Aturan Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Buat SKCK: Hapus Saja Sila Kelima di Pancasila!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 08 September 2022 | 12:16 WIB
Warganet Ngamuk Baca Aturan Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Buat SKCK: Hapus Saja Sila Kelima di Pancasila!
Ilustrasi SKCK

Suara.com - Aturan calon anggota DPR yang tidak wajib melampirkan SKCK di Pemilu 2024 langsung menuai sorotan tajam. Kebijakan itu menuai amukan dan kritik pedas dari sejumlah tokoh hingga warganet.

Tak cuma SKCK, caleg DPR 2024 juga disebut tidak wajib menyertakan fotokopi NPWP ataupun melaporkan harta kekayaan mereka di KPK.

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan jika pernah dipenjara.

Lantas seperti apa kemarahan warganet soal aturan calon anggota DPR 2024 yang tidak wajib buat SKCK? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Umum Calon Anggota DPR 2024

Syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal SMA dan merupakan WNI yang sehat jasmani dan rohani.

Selain itu seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik karena tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Ada juga beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

SKCK Bukan Syarat Wajib Bikin Warganet Ngamuk

Walau dalam rincian poin sebelumnya ada syarat calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.

Namun bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.

Aturan soal SKCK untuk anggota DPR tersebut membuat warganet meluapkan amarah di media sosial. Bahkan musisi Baskara Putra hingga mantan menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan kritik. 

Kata kunci "SKCK" juga telah menjadi trending topic di Twitter, di mana kata kunci itu berisi kritikan-kritikan warganet terhadap aturan caleg DPR 2024 tak perlu buat SKCK.

"Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya harus pake SKCK," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya pada Rabu (7/9/2022).  

"Kita-kita mau ngurus kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga butuh," sambung Baskara Putra alias Hindia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

News | Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB

Ustaz di Deli Serdang Dukung Ganjar Pranowo  Presiden 2024

Ustaz di Deli Serdang Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

Sumut | Kamis, 08 September 2022 | 06:35 WIB

Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

| Rabu, 07 September 2022 | 21:04 WIB

Takut Jelek di Mata Anak, Dhena Devanka Terus Buka Aib Jonathan Frizzy: Rekam Digital Tak Pernah Hilang

Takut Jelek di Mata Anak, Dhena Devanka Terus Buka Aib Jonathan Frizzy: Rekam Digital Tak Pernah Hilang

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 20:10 WIB

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:08 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:35 WIB