Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Rifan Aditya

Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB
Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar
syarat calon anggota DPR 2024 - Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan tiba sekitar dua tahun lagi. Pembahasan seputar syarat calon anggota DPR 2024 pun mulai ramai diperbincangkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya ketentuan tentang keharusan memiliki SKCK bagi calon anggota DPR 2024. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana kita ketahui dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik yang diterbitkan oleh Polri.

Padahal dalam mendaftar pekerjaan baik di sektor swasta maupun negeri (PNS), kerap mewajibkan pendaftar memiliki SKCK. Terlepas dari polemik ini, mari kita simak syarat calon anggota DPR 2024 yang telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mulai dari tahun 2022 ini, sudah banyak persiapan yang dilakukan terutama para kandidat calon anggota DPR RI 2024, mereka harus mempersiapkan diri bersama partai politiknya untuk maju ke pemilihan umum. Misalnya saja dokumen untuk melengkapi syarat calon anggota DPR 2024. 

Berikut rincian syarat calon anggota DPR RI 2024. Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, syarat untuk menjadi anggota DPR adalah sebagai berikut:

  1. Harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
  2. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)
  3. Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani
  4. Calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik
  5. Tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Selain kelima syarat khusus di atas, ada syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut daftar syarat khusus seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR 2024.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Bebas dari praktek penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  5. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  6. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
  7. Calon legislatif yang merupakan mantan narapidana, sudah selesai menjalani hukuman penjara dan wajib mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah dihukum penjara. 

Dalam syarat-syarat untuk menjadi anggota DPR di atas memang tidak disebutkan secara jelas untuk memiliki SKCK sebelum mendaftar jadi anggota DPR. Pasal 240 yang mengatur hal ini pun tidak menuliskan ketentuan ini.

Pada pasal tersebut dijabarkan beberapa dokumen kelengkapan yang wajib dilampirkan seseorang saat daftar menjadi calon anggota DPR, diantaranya:

  1. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia
  2. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah 
  3. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana
  4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  5. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
  6. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  7. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  8. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  9. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu
  10. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup
  11. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Hanya disebutkan bahwa calon anggota DPR RI melampirkan "surat pernyataan bermeterai tidak pernah dipidana". Apakah surat ini sama derajatnya dengan SKCK?

baca juga

Selain itu, Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu berbunyi "Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana." Artinya, mantan napi atau orang yang pernah dipenjara juga boleh mendaftar menjadi anggota DPR. 

Demikian itu pembahasan syarat calon anggota DPR 2024. Syarat calon anggota DPR tersebut di atas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola

Lampung | Rabu, 07 September 2022 | 13:25 WIB

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

Daftar 10 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Serempak, Simak Profil dan Kasusnya

News | Rabu, 07 September 2022 | 13:18 WIB

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×