Warganet Ngamuk Baca Aturan Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Buat SKCK: Hapus Saja Sila Kelima di Pancasila!

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 08 September 2022 | 12:16 WIB
Warganet Ngamuk Baca Aturan Calon Anggota DPR 2024 Tak Wajib Buat SKCK: Hapus Saja Sila Kelima di Pancasila!
Ilustrasi SKCK

Suara.com - Aturan calon anggota DPR yang tidak wajib melampirkan SKCK di Pemilu 2024 langsung menuai sorotan tajam. Kebijakan itu menuai amukan dan kritik pedas dari sejumlah tokoh hingga warganet.

Tak cuma SKCK, caleg DPR 2024 juga disebut tidak wajib menyertakan fotokopi NPWP ataupun melaporkan harta kekayaan mereka di KPK.

Dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan jika pernah dipenjara.

Lantas seperti apa kemarahan warganet soal aturan calon anggota DPR 2024 yang tidak wajib buat SKCK? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Umum Calon Anggota DPR 2024

Syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal SMA dan merupakan WNI yang sehat jasmani dan rohani.

Selain itu seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik karena tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.

Ada juga beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

SKCK Bukan Syarat Wajib Bikin Warganet Ngamuk

baca juga

Walau dalam rincian poin sebelumnya ada syarat calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.

Namun bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.

Aturan soal SKCK untuk anggota DPR tersebut membuat warganet meluapkan amarah di media sosial. Bahkan musisi Baskara Putra hingga mantan menteri Susi Pudjiastuti menyampaikan kritik. 

Kata kunci "SKCK" juga telah menjadi trending topic di Twitter, di mana kata kunci itu berisi kritikan-kritikan warganet terhadap aturan caleg DPR 2024 tak perlu buat SKCK.

"Sementara yang melamar jadi tukang bersih-bersih kantornya harus pake SKCK," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya pada Rabu (7/9/2022).  

"Kita-kita mau ngurus kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga butuh," sambung Baskara Putra alias Hindia. 

"1. Gak perlu SKCK. 2. Gak perlu NPWP. 3. Gak perlu menyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Ini udah gak ngerasa perlu nutupin lagi kalau pada korup apa gimana?" semprot @Rangga***.

"Fix berarti yang di sana orang gila. Gila kekuasaan semua. Kelas swasta aj apelamar kerja diwajibkan pake SKCK, ini yang mau ngurus negara malah gak pake. Hapus aja sila kelima di PANCASILA kalau begitu!"kritik @harlan***. 

"Lahh... kalah sama yang lamar kerja, enak benar ya!" timpal akun @a_jaba***.

"Bang**t gua lamar kerja kemana-mana syaratnya SKCK, kalau gitu lamar jadi anggota DPR aja lah ya wkwk," komentar @wahyu***.

"Sampe sini udah faham? Faham lah yaa. Sekelas OB pabrik aja harus pakai SKCK, ini sekelas DPR gak perlu SKCK. Emmm ngerti sekarang? Ngerti dong," tambah @tila***. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar

News | Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB

Ustaz di Deli Serdang Dukung Ganjar Pranowo  Presiden 2024

Ustaz di Deli Serdang Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

Sumut | Kamis, 08 September 2022 | 06:35 WIB

Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

Nikita Mirzani Gabung ke Ormas Pemuda Pancasila, Begini Respons Tokoh PP Purwakarta

Purwasuka | Rabu, 07 September 2022 | 21:04 WIB

Takut Jelek di Mata Anak, Dhena Devanka Terus Buka Aib Jonathan Frizzy: Rekam Digital Tak Pernah Hilang

Takut Jelek di Mata Anak, Dhena Devanka Terus Buka Aib Jonathan Frizzy: Rekam Digital Tak Pernah Hilang

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 20:10 WIB

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK

News | Rabu, 07 September 2022 | 19:09 WIB

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober

News | Rabu, 07 September 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×