Angka tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Rincian dari kerugian tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
- Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp 701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
- Biaya Pemulihan Akibat Kerusakan Sumber Daya hutan Rp 4.097.699.175.000
- Jumlah (2) Rp 4.097.699.175.000
- Jumlah (1 + 2) Rp4. 798. 706. 951.640,00 dan USD 7.885.857,36
B. Jumlah Kerugian Keuangan Negara per Perusahaan:
- PT Panca Agro Lestari dengan nilai USD 1.528.200 dan Rp 522. 795.240.000
- PT Palma Satu dengan nilai USD 3.288.924 dan Rp 1.450.535.174.000
- PT Banyu Bening Utama dengan nilai USD 429.624,00 dan Rp 925.698.639.000,00
- PT Seberida Subur dengan nilai USD 116.553,36 dan Rp 717.844.284.360
- PT Kencana Amal Tani dengan nilai USD 2.468.556 dan Rp 1.273.236.646.000
Total = USD 7.885.857,36 dan Rp 4.798.706.951.640
Dari seluruh rincian tersebut, total keseluruhan kerugian yang telah disebabkan oleh Surya Darmadi berjumlah Rp 86.547.386.723.891.
Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi: Saya Minta Keadilan
Oleh karenanya, dari tindakannya tersebut, Surya Darmadi dan Thamsir Rachman didakwa beberapa pasal, diantaranya yaitu didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.