Syarat penerima BLT BBM berupa BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini hanya akan diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat atau kriteria. Berikut ini beberapa syarat penerima BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di antaranya yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
• Mendapatkan gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari angka Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
• Dikecualikan untuk PNS, Polri, serta TNI.
• Tak hanya itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain selama pandemi Covid19 seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Demikian tadi informasi mengenai cara cek pencarian BSU Rp 600 rubu yang akan cair Senin, 12 September 2022 mendatang. Segera cek status kepesertaan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di Yogyakarta dan Tegal