Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil laporan penyelidikan pembunuhan Berencana Brigadir J ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (12/9/2022). Laporan tersebut berisi kesimpulan dan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporannya, ada dua kesimpulan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kedua, terjadi obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu dilakukannya secara sistematis.
Lantaran itu, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J merupakan kejahatan yang sempurna. Pasal 340 KUHP yang disangkakan dinilai sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," sambungnya.
Dari kedua rekomendasi itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasinya kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.
Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.
Baca Juga: Ada 2 Kesimpulan, Laporan Kasus Brigadir J Diserahkan Komnas HAM ke Menkopolhukam
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," kata Taufan.