Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi

Senin, 12 September 2022 | 15:20 WIB
Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). Hari ini, Komnas HAM memberikan hasil investigasi dan rekomendasi ke Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD. ANTARA/Tri M Ameliya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," sambungnya.

Dari kedua rekomendasi itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasinya kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.

Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.

"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," kata Taufan.

Kedua, Presiden Jokowi diminta memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasa berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM di internal Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," jelasnya.

Kemudian, ketiga melakukan pengawasan bersama dengan Komnas terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaranHAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan Komnas HAM," kata dia.

Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Terakhir, kelima memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kkekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan-kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Maksud Dugaan Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

"Kita tahu ini undang-undang baru yang diputuskan pada tahun ini masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI