Suara.com - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih merahasiakan hasil uji kebohongan dengan alat lie detector terhadap Ferdy Sambo, selaku tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena hal tersebut bagian dari materi penyidikan.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragri Amriel, penggunaan alat lie detector dinilai berlebihan. Tidak hanya itu, penggunaan alat lie detector sebagai sesuatu yang bombastis.
"Penggunaan lie detector sungguh-sungguh berlebihan," ucap Reza saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Reza mengatakan kenyataan tidak bisa dilihat lewat alat lie detector. Kata dia, kenyataan bisa ditinjau dari rekonstruksi.
"Oh pernyataaanya seperti ini tapi kenyataan di TKP seperti itu," kagta dia.
Sejatinya alat lie detector adalah pendeteksi kebohongan. Menurut Reza, konteks bohong atau tidak adalah membandingkan antara perkataan dengan kenyataan.

Reza tidak yakin jika alat lie detector tidak membandingkan antara perkataan terperiksa dengan kenyataaan sebenarnya. Menurut dia, alat itu semata-mata membaca respons fisiologis manusia.
"Misal suhu badan naik, tubuh terasa lebih tegang otot-ototnya. Kalau seorang terperiksa ketika diajukan serangkaian pertanyaan tampak perubahan fisiologis yang signifikan, terlihat adanya perubahan fisiologis yang ekstrim, maka perubahan fisioligis ini dianggap jangan-jangan yang bersangkutan sedang berbohong," jelas dia.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materi penyidikan dikecualikan untuk diumumkan.
Baca Juga: Ini Hubungan Erat Tito Karnavian dan Ferdy Sambo yang Disenggol Hacker Bjorka
"Sekali lagi rekan-rekan untuk materi pokok penyelidikan dan penyidikan saya mohon maaf belum bisa menyampaikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).