Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 14 September 2022 | 19:02 WIB
Brigadir Frillyan Lapang Dada Terima Sanksi Demosi Dua Tahun, Pilih Tak Ajukan Banding
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]

Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun pada Brigadir Frillyan Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas. Atas putusan sidang etik itu, Brigadir Frillyan tidak mengajukan banding.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang etik, sosok Brigadir Frillyan ini terbukti meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022. 

Sosok Frillyan ini dijatuhi sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dituntut meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan atau secara tertulis pada pihak yang dirugikan serta pimpunan Polri. 

Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun juga harus diterimanya meskipun sanksi ini lebih berat dari rekannya, Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi satu tahun.

Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Tindakannya itu berbuntut panjang karena viral di media daring sehingga semakin memberatkan para pelanggar etik.

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

baca juga

Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang digelar siang tadi pukul 13.00 WIB menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.

“Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Yahya.

Hingga hari ini Polri sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi. Yakni saksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

Sederet Sanksi 8 Polisi yang Terlibat dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo: PTDH hingga Demosi

News | Rabu, 14 September 2022 | 14:57 WIB

Satu Lagi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Namanya Briptu Firman Dwi Ariyanto

Satu Lagi Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini, Namanya Briptu Firman Dwi Ariyanto

News | Rabu, 14 September 2022 | 14:01 WIB

Polri Menyebut Peran Brigadir Frillyan di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liputan Brigadir J

Polri Menyebut Peran Brigadir Frillyan di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liputan Brigadir J

Depok | Rabu, 14 September 2022 | 14:00 WIB

Anak Buah Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Dimutasi 2 Tahun

Anak Buah Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Dimutasi 2 Tahun

Sukabumi | Rabu, 14 September 2022 | 13:15 WIB

Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Terbongkar! Peran Brigadir Frillyan Di Kasus Ferdy Sambo: Rampas HP Wartawan Saat Liput Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 14 September 2022 | 12:21 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×