Sri Mulyani Sebut Perubahan Iklim Bakal Jadi Bencana Lebih Besar Ketimbang Pandemi, Mengapa?

Erick Tanjung | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 14 September 2022 | 21:54 WIB
Sri Mulyani Sebut Perubahan Iklim Bakal Jadi Bencana Lebih Besar Ketimbang Pandemi, Mengapa?
Menkeu Sri Mulyani [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan iklim dapat berdampak yang lebih luas dan signifikan bagi negara-negara di dunia dibandingkan dengan pandemi Covid-19. Hal itu ia sampaikan Sri Mulyani dalam acara HSBC Summit 2022 dengan tema “Powering the Transition to Net Zero, Rabu (14/9/2022).

“Kita semua menyadari bahwa perubahan iklim atau krisis iklim menjadi ancaman besar bagi kemanusiaan, ekonomi, sistem keuangan, dan cara hidup kita. Laju emisi gas rumah kaca juga terus meningkat secara eksponensial," kata Sri Mulyani.

Merujuk penelitian yang di terbitkan oleh lembaga riset asal Swiss tahun 2021, kata Sri, perubahan iklim juga dapat memberikan kerugian yang besar bagi perekonomian, yaitu kehilangan mencapai lebih dari 10 persen dari total nilai ekonominya apabila kesepakatan Paris 2050 tidak terpenuhi.

“Secara bertahap, tekanan Inflasi dapat timbul akibat gangguan rantai pasokan Nasional dan Internasional akibat perubahan cuaca seperti kekeringan, banjir, badai, dan kenaikan permukaan air laut yang berpotensi mengakibatkan kerugian finansial yang besar. Indonesia diperkirakan berpotensi memiliki kerugian ekonomi akibat krisis iklim mencapai 112,2 triliun atau 0,5 persen dari PDB pada tahun 2023,” ujarnya.

Kemudian, Menkeu juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi perubahan iklim melalui Paris Agreement dengan mengurangi 29 persen emisi CO2 dengan upaya sendiri dan mengurangi 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Selain itu, Pemerintah melalui kebijakan fiskal juga terus mendukung inisiatif transisi energi. Presiden Jokowi telah mengumumkan di acara COP26 di Glasgow tentang bagaimana Indonesia terus melanjutkan upaya untuk mencapai emisi nol dengan meluncurkan mekanisme transisi energi, setra meluncurkan platform mekanisme transisi energi di pertemuan menteri keuangan G20, Juli lalu.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan yang relevan dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan untuk manufaktur terkait rendah karbon di Indonesia. Kami memperkenalkan penerapan pajak karbon sebagai skema penetapan harga karbon untuk mendorong kegiatan ekonomi rendah karbon. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, untuk mengatur program percepatan pemanfaatan kendaraan listrik.” ucapnya.

Meski begitu, Menteri Keuangan menyebut, Indonesia masih perlu waktu untuk mematangkan rencana penerapan pajak karbon. Hal ini karena situasi ekonomi yang masih rentan, serta ancaman krisis pangan dan energi.

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi, mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Sri Mulyani dan Banggar DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2023, Berikut Rinciannya

Menkeu Sri Mulyani dan Banggar DPR Sepakati Postur Sementara APBN 2023, Berikut Rinciannya

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 19:24 WIB

Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar Minta Tambahan Anggaran Subsidi Tahun Depan Rp1,3 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Lapor Banggar Minta Tambahan Anggaran Subsidi Tahun Depan Rp1,3 Triliun

Bisnis | Rabu, 14 September 2022 | 19:09 WIB

Penyebab Subsidi Listrik Bengkak Rp 30 T, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

Penyebab Subsidi Listrik Bengkak Rp 30 T, Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya

| Rabu, 14 September 2022 | 19:03 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB