Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN

Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 16 September 2022 | 17:44 WIB
Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (DRR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur memberikan suap mencapai Rp 3.4 Miliar kepada eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.

Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.

"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

"Supaya Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajiban," ujar Jaksa KPK

Adapun total uang Rp 3,4 miliar lebih dari terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe. Bila dirincikan diberikan kepada Ardian Noervianto mencapai Rp 1,5 Miliar; Sukarman Loke mencapai Rp,1,73 Miliar dan La Ode M. Sukur sebesar Rp 175 juta.

Terdakwa Andi Merya dan Rusdianto Embe diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, perkara Ardian Noervianto pun sudah di tahap persidangan. Ia, sudah dituntut Jaksa KPK hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan, terdakwa La Ode dituntut selama Lima tahun enam bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur

KPK Telisik Peran Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang dengan Tempatkan Orang Kepercayaan Jadi Direktur

News | Jum'at, 16 September 2022 | 14:46 WIB

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Kasus Gratifikasi

News | Jum'at, 16 September 2022 | 13:11 WIB

KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik

KPK Sayangkan Bila Napi Koruptor Bebas Bersyarat Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik

News | Jum'at, 16 September 2022 | 11:34 WIB

Minta Jokowi Segera Usulkan Nama Ke DPR Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK: Akui Empat Pimpinan Sedikit Mengganggu

Minta Jokowi Segera Usulkan Nama Ke DPR Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK: Akui Empat Pimpinan Sedikit Mengganggu

News | Kamis, 15 September 2022 | 19:27 WIB

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

| Kamis, 15 September 2022 | 16:04 WIB

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 15 September 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:07 WIB

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:56 WIB

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:51 WIB

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:49 WIB

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:38 WIB

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:27 WIB

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:24 WIB