Deli.Suara.com – Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian terbukti melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Khususnya untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Ardian juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Mochammad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK juga meminta terdakwa Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat,” ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ardian memiliki tanggungan keluarga serta selama persidangan berkelakuan sopan.
“Belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal,” tambahnya.
Baca Juga: Laga Persib vs Barito Putera Besok Bakal Jadi Debut Beckham Putra di Kandang?
Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yaitu La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,” terang Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.
Dimana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.