Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Deli | Suara.com

Kamis, 15 September 2022 | 16:04 WIB
Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Dirjen Kemendagri, Ardian Noervantio. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Terdakwa eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian terbukti melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Khususnya untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain pidana badan, terdakwa Ardian juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Mochammad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK juga meminta terdakwa Ardian membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan merusak kepercayaan masyarakat,” ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ardian memiliki tanggungan keluarga serta selama persidangan berkelakuan sopan.

“Belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal,” tambahnya.

Ardian diketahui didakwa Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yaitu La Ode M Syukur dan Sukarman Loke. 

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000,” terang Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. 

Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM Rusdianto Emba.

Dimana, bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada kementerian dalam negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman PEN Pemda Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Terdakwa Ardian dijerat dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta | Kamis, 15 September 2022 | 15:17 WIB

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Kamis, 15 September 2022 | 14:21 WIB

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini

News | Kamis, 15 September 2022 | 10:43 WIB

Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya

Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 19:10 WIB

Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Serahkan Semua Proses ke Kemendagri

Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Serahkan Semua Proses ke Kemendagri

News | Rabu, 14 September 2022 | 15:53 WIB

Dalam Rapat Koordinasi, Wamendagri Sampaikan Sejumlah Kunci Penting Pengendalian Inflasi di Daerah oleh Pemda

Dalam Rapat Koordinasi, Wamendagri Sampaikan Sejumlah Kunci Penting Pengendalian Inflasi di Daerah oleh Pemda

News | Rabu, 14 September 2022 | 14:15 WIB

Disetor ke Kemendagri Hari Ini, Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies yang Diusulkan DPRD DKI

Disetor ke Kemendagri Hari Ini, Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies yang Diusulkan DPRD DKI

Jakarta | Rabu, 14 September 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB