Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Senin, 19 September 2022 | 14:50 WIB
Papua Memanas, Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp 550 juta," jelas Ivan.

Oleh sebabnya, PPATK membekukan rekening Lukas Enembe di 11 penyedia jasa keuangan yang nilai mencapai Rp 71 miliar.

"Dan ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan (Lukas Enembe), di putra dari yang bersangkutan," kata Ivan.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah (di Papua) ya Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur papua LE (Lukas Enembe)," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022) lalu.

Menurut Alex tiga kepala daerah di Papua yang telah menjadi tersangka di KPK berdasarkan tindak lanjut laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi korupsi di Papua.

"Itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ucap Alex

Alex menyebut untuk penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe KPK tentu sudah memiliki sejumlah bukti maupun keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Bukan 1 M, Lukas Enembe Diduga Korupsi Ratusan Miliar, Dananya Mengalir ke Judi Kasino Luar Negeri

"Kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," ungkapnya

Alex, berharap masyarakat Papua mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat Papua terkait upaya pemberantasan korupsi yang kami lakukan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI