Kapolri Terima Banding Sambo, Mahfud MD: Jika Diterima, Jokowi Bisa Turun Tangan via Keppres

Suara Sumedang

Sabtu, 17 September 2022 | 21:55 WIB
Kapolri Terima Banding Sambo, Mahfud MD: Jika Diterima, Jokowi Bisa Turun Tangan via Keppres
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraSumedang.id – Permohonan banding yang diajukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan akan segera dilaksanakan sidang banding yang diajukan olehnya.

Meski begitu berbagai macam pertanyaan yang dilontarkan oleh publik ikut mencuat, terkait campur tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan permohonan banding tersebut.

Diketahui Kapolri sudah menunjuk dan mengsahkan, ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo. 

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dijatuhkan putusan PDTH di sidang KKEP yang digelar beberapa waktu lalu.

Akan tetapi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding ini terdapat perbedaan.

Perbedaan tersebut yakni sidang banding ini bersifat layaknya seperti rapat internal Polri untuk mengambil keputusan secara kolektif kolegial terkait nasib Sambo.

"Sidang banding sifatnya hanya rapat, kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menolak atau menerima nanti kita tunggu," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Polri siapkan sidang banding Sambo pekan depan

baca juga

Sidang banding tersebut rencananya akan digelar pekan depan setelah Kapolri menerima permohonan banding dari Sambo.

"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," lanjut Dedi.

Jajaran pemimpin sidang: Ada sosok Jenderal Bintang Tiga

Sidang banding tersebut juga menghadirkan beberapa tokoh penting, di institusi kepolisian yang akan memimpin jalannya sidang. 

Satu di antaranya yang kini terungkap sebagai pemimpin sidang, yakni sosok jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.

Mahfud MD: Jika diterima, Jokowi dapat turun tangan via Keppres

Lantas, apakah Presiden Jokowi dapat turun tangan dalam sidang banding yang diajukan Sambo?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat membuat Keputusan Presiden melalui usulan Kapolri untuk membatalkan banding tersebut meski kini sudah diterima.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada presiden untuk membuat Keppres pemberhentian. Itu bisa cepat," kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (26/8/2022).

Eks Kabareskrim nilai upaya banding Sambo sia-sia

Sidang banding tersebut akan menentukan masa depan nasib karier Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diputuskan oleh  Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Agustus lalu.

Sayangnya, sosok eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai upaya Sambo tersebut akan berujung sia-sia. Sebab, sidang tersebut sekadar menentukan keputusan etik. Padahal, Sambo kini terancam pidana kasus pembunuhan berencana yang berujung pada maksimal hukuman mati.

“Banding akan ditolak untuk pelanggaran kode etik yang sekaligus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih. Sedangkan FS dipidana dengan sangkaan pembunuhan berencana pasal 340, dan 388 KUHP itu maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata eks Kabareskrim itu. 

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Bjorka, Mahfud Md: Bjorka Ini Tidak Punya Kemampuan Membobol

Soal Bjorka, Mahfud Md: Bjorka Ini Tidak Punya Kemampuan Membobol

Selebtek | Rabu, 14 September 2022 | 14:03 WIB

Identitas Bjorka Terbongkar, Mahfud MD: Tak Punya Keahlian Membobol yang Sungguh-sungguh

Identitas Bjorka Terbongkar, Mahfud MD: Tak Punya Keahlian Membobol yang Sungguh-sungguh

Riau | Rabu, 14 September 2022 | 13:02 WIB

Mahfud MD Selain Tanggapi Serangan Hacker Bjorka juga Akui Hal ini

Mahfud MD Selain Tanggapi Serangan Hacker Bjorka juga Akui Hal ini

Sumedang | Senin, 12 September 2022 | 14:25 WIB

Bharada E Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Lewat Secarik Kertas, Kapolri Sebut Pelaku Dijanjikan Perlindungan oleh Ferdy Sambo

Bharada E Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Lewat Secarik Kertas, Kapolri Sebut Pelaku Dijanjikan Perlindungan oleh Ferdy Sambo

Sumedang | Kamis, 08 September 2022 | 16:49 WIB

Tanggapi Soal Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah tidak Bisa Intervensi

Tanggapi Soal Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah tidak Bisa Intervensi

Sumedang | Kamis, 08 September 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×