Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 15:11 WIB
Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya
Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya - Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). [Antara]

Reklamasi dapat dilakukan di wilayah pantai yang terkena abrasi. Sehingga fungsi pantai sebagai wisata, tempat bersandar kapal nelayan hingga habitat hewan dan tumbuhan bisa terjamin.

Dampak Reklamasi

Dampak positif. Seperti pisau, reklamasi juga bisa berdampak baik dan buruk. Sebagian dampak positifnya telah dijelaskan di atas.

Misalnya kawasan pemukiman baru, pusat perdagangan, hingga memperbaiki daratan yang terkena abrasi.

Dampak negatif reklamasi juga ada. Misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan, tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai, nelayan semakin jauh mencari ikan karena habitatnya tergusur. Sehingga potensi nelayan dapat beralih profesi semakin besar.

Sistem Reklamasi

  1. Kanalisasi. Sistem reklamasi ini dibangun dengan membuat kanal-kanal atau saluran drainase untuk menurunkan muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Contohnya seperti perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
  2. Polder. Sistem ini membangun tanggul di suatu lahan basah (genangan) sehingga mampu menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut. Kelemahannya, sistem polder membutuhkan pompa untuk mengatur muka air.
  3. Urugan. Sistem ini dilakukan dengan mengurug lahan yang akan direklamasi kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Artinya, sistem ini membutuhkan material urugan yang banyak.

Kebijakan Gubernur Anies untuk Pulau G

Sebenarnya kasus reklamasi Pulau G Teluk Jakarta ini dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies pun sempat menunda proses reklamasi tersebut karena dinilai merusak lingkungan dan ada dugaan pelanggaran.

Kekinian, pada akhir masa jabatan, Gubernur Anies berencana memanfaatkan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) perpanjangan izin reklamasi pulau G yang diajukan Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Anies Di Akhir Jabatan: Sulap Pulau Hasil Reklamasi Era Ahok Jadi Pemukiman

Kebijakan soal Pulau G terbaru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI