Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 16 Maret 2026 | 15:35 WIB
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana. (Suara.com/Faqih)
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
  • TAUD mengkritik polisi karena hanya menerapkan Pasal penganiayaan, sementara mereka menilai unsur rencana dan niat menghilangkan nyawa terpenuhi.
  • Andrie Yunus disiram air keras oleh empat terduga pelaku di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam sepulang podcast.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim yang mengkritik pihak kepolisian lantaran hanya mencantumkan Pasal Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Ini hanya sebatas penganiayaan, tidak melihat secara luas bagaimana pola dan juga dugaan adanya dilakukan secara sistematis dan juga terorganisir, yang mana itu harus menjadi bagian dari pertimbangan penerapan Pasal yang dilakukan oleh Penyidik,” kata Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Perwakilan TAUD lainnya, Fadhil Alfathan menilai, jika pasal yang lebih tepat dalam perkara ini yakni pembunuhan berencana.

Sebab, dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.

"Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal,” kata Fadhil.

“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Fadhil menegaskan dua unsur pidana yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Menurut dia, pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.

“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.

Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital. Dalam hal ini wajah dan saluran pernapasan. Sehingga bisa berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.

“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.

Sebabnya, Fadhil berpendapat, kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan dalam melakukan pembunuhan.

"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” tandasnya.

Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 16 Maret 2026 | 15:12 WIB

Aktivis Kontras Diserang, Bukti Nyata Kemunduran Demokrasi?

Aktivis Kontras Diserang, Bukti Nyata Kemunduran Demokrasi?

Your Say | Senin, 16 Maret 2026 | 14:58 WIB

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:51 WIB

Bongkar Hoaks Foto AI Pelaku Teror Andrie Yunus, Polisi: Diduga Disusun Jaringan Pelaku yang Panik

Bongkar Hoaks Foto AI Pelaku Teror Andrie Yunus, Polisi: Diduga Disusun Jaringan Pelaku yang Panik

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:30 WIB

Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus

Terekam Jelas CCTV! Polisi Beberkan Jejak Pelarian Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:08 WIB

Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini

Fakta Baru Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku 4 Orang, Sudah Diintai dari Depan KFC Cikini

News | Senin, 16 Maret 2026 | 14:06 WIB

Sempat Terkecoh Foto AI Pelaku Kasus Andrie Yunus di Medsos, Habiburokhman Minta Polri Counter Hoaks

Sempat Terkecoh Foto AI Pelaku Kasus Andrie Yunus di Medsos, Habiburokhman Minta Polri Counter Hoaks

News | Senin, 16 Maret 2026 | 13:28 WIB

Terkini

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB

Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen

Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:52 WIB

China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat

China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:52 WIB

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:43 WIB

Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza

Drama di Laut Mediterania! Militer Israel Hadang Armada Kemanusiaan Menuju Gaza

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:27 WIB

Iran Murka! AS Masih Tahan 22 Awak Kapal Touska, Teheran Siapkan Balas Dendam

Iran Murka! AS Masih Tahan 22 Awak Kapal Touska, Teheran Siapkan Balas Dendam

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:17 WIB

Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:03 WIB

Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi

Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:00 WIB

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:56 WIB

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB