Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 26 September 2022 | 13:15 WIB
Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita
Soroti Praktik Lancung Hakim MA Sudrajad Dimyati, Jokowi: Urgensi Penting Reformasi Hukum Kita. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

"Melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung,” kata Firli.

Pegawai MA yang menyatakan bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yakni Desy Yustria dengan imbalan sejumlah uang.

“Hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ujar Firli.

Desy kemudian mengajak PNS pada Kepaniteraan MA yakni Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Firli menyebut Desy menerima gelontoran uang senilai SGD 202.000 atau Rp2,2 miliar dari Yosep dan Eko.

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp 850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," beber Firli.

Lewat pemberian uang itu, diharapkan putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir,Nurmanto Akmal, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

Soroti Kasus Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

News | Senin, 26 September 2022 | 12:58 WIB

Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam

Jokowi Bicara Soal Reformasi Hukum: Saya Sudah Perintahkan Ke Menkopolhukam

News | Senin, 26 September 2022 | 12:36 WIB

Dunia Lagi Krisis Pangan, Jokowi Malah Sebut Ada Peluang Bikin Indonesia Untung

Dunia Lagi Krisis Pangan, Jokowi Malah Sebut Ada Peluang Bikin Indonesia Untung

News | Senin, 26 September 2022 | 12:09 WIB

Jokowi: Hati-Hati, 90 Persen Perusahaan Startup Gagal Saat Merintis

Jokowi: Hati-Hati, 90 Persen Perusahaan Startup Gagal Saat Merintis

News | Senin, 26 September 2022 | 10:31 WIB

Terkini

Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP

Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas

Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?

Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT

Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet

Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI,  BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:13 WIB

5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam

5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:05 WIB

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?

Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:01 WIB

×