Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 September 2022 | 20:00 WIB
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah, pernikahan - hukum nikah beda agama (Pexels)

Suara.com - Pembahasan tentang hukum nikah beda agama belakangan ini sedang ramai diperbincangkan warga +62. Hal ini bermula dari pasangan berbeda agama yang menikah dan meminta PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan mereka. 

Setelah pasangan beda agama ini melalukan permohonan pendaftaran akta perkawinan di PN Jakarta Selatan, rupanya pihak PN hanya mengabulkan permohonannya sebagian saja. Untuk permohonan agar perkawinan beda agama ini disahkan, ternyata ditolak oleh hakim. 

Penolakan hakim tersebut dikarenakan hakim hanya bisa beri izin bagi para pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil Jaksel (Jakarta Selatan). Sehingga tak ada pengesahan pernikahan berbeda agama (Islam-Kristen) oleh PN Jaksel. 

Lantas, apa sebenarnya hukum nikah beda agama menurut pandangan Islam maupun menurut hukum Indonesia?  Untuk selengkapnya, berikut ini pembahasannya.

Hukum Nikah Beda Agama 

Menurut UU (Undang-Undang) No 1 Tahun 1974 yang berisi tentang Perkawinan, pada pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuain hukum agama yang bunyinya sebagai berikut:

1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Setiap perkawinan dicatat sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku

Sedangkan dalam agama Islam menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama tidak memiliki peluang sah pernikahannya dan Allah SWT melarang nikah beda agama. Hal ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 221 yang bunyinya sebagai berikut:

"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)

MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum menikah berbeda agama. Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Adapun isi fatwa tersebut yakni sebagai berikut:

Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah.

Pernikahan laki-laki (muslim) dan wanita (ahlu kitab), menurut qaul mu'tamad hukumnya haram serta tidak sah.

Demikian informasi mengenai hukum nikah beda agama menurut undang-undang di Indonesia dan menurut hukum Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Indonesia! Inilah Daftar Negara yang Boleh Nikah Beda Agama

Bukan Indonesia! Inilah Daftar Negara yang Boleh Nikah Beda Agama

News | Rabu, 28 September 2022 | 11:28 WIB

Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

Maruf Amin Tegaskan Nikah Beda Agama Dilarang Berdasarkan Fatwa MUI

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:15 WIB

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB

Terkini

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB