PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
cara mengurus pernikahan beda agama /pixabay.com

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini. 

Untuk lebih jelasnya, simak berikut cara mengurus pernikahan beda agama.

1. Melalui penetapan Pengadilan

Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama.

Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat. 

2. Melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing

Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing.  Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam. Kemudian mengirim berkas permohonan penetapan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2).

Apabila diringkas, cara mengurus pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan pernikahan dengan proses upacara pernikahan sesuai agama masing-masing atau tunduk pada salah satu hukum agama (mempelai memilih menikah dengan salah satu adat dan tata cara salah satu agama).

2. Bawa surat bukti nikah dari lembaga agama yang bersangkutan bersama dengan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan.

3. Menunggu proses penetapan dari pengadilan

4. Kalau sudah disahkan atau dikabulkan oleh pengadilan bawa surat penetapan yang telah diterbitkan pengadilan ke kantor catatan sipil untuk menerbitkan akta pernikahan.

5. Akta pernikahan atau surat nikah resmi diterima dari kantor catatan sipil.

6. Pernikahan Anda sah, di mata hukum

Demikian itu tata cara mengurus pernikahan beda agama. Ada jalur panjang yang harus ditempuh jika ingin menikah secara sah di mata hukum. Penetapan dari pengadilan ini penting karena ke depannya, seperti misalnya pengurusan hak waris kepada anak-anak dan lain-lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Jatim | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB

Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!

Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:46 WIB

Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 11:43 WIB

MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi

MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi

Sulsel | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:43 WIB

Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI

Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:38 WIB

MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..

MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..

Jatim | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:31 WIB

Terkini

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:15 WIB

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:30 WIB

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:51 WIB

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB