Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, memberikan izin kepada terpidana eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi keluar penjara untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit keras.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar. Ia, menyebut izin Imam Nahrawi keluar penjara sudah sesuai dengan undang- undang.

"Sesuai undang-undang yang bersangkutan (Imam Nahrawi) mendapat izin ntuk menjenguk keluarga yang sakit keras," ucap Elly dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Elly menyebut Imam Nahrawi tentunya dilakukan pengawalan langsung oleh piak kepolisian, selama berada diluar penjara.

"Dibawah pengawalan pihak kepolisian,"ucap Elly

Elly mengatakan pihaknya hanya memberikan izin selama tiga hari. Kekinian, kata Elly, Imam Nahrawi kini sedang dipejalanan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke Lapas (Sukamiskin)," imbuhnya

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam Nahrawi diputus bersalah hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia, juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"

Adapun pidana tambahan terhadap Imam Nahrawi, yakni harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta yang dimiliki Imam nahrawi terancam disita dan dilelang.

"Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta

Kapan Tersangka Kasus Suap Haryadi Suyuti Disidangkan? Begini Kata PN Yogyakarta

Jogja | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:57 WIB

Ramai Baliho Ketua KPK, Pakar Hukum Curiga Firli Bahuri Ingin Nyapres

Ramai Baliho Ketua KPK, Pakar Hukum Curiga Firli Bahuri Ingin Nyapres

Hits | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:19 WIB

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Doyan Ngibul

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Doyan Ngibul

Hits | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:04 WIB

Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:24 WIB

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:18 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB