Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 menjadi tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan kasus terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi nilai total suap yang mengalir pada para tersangka, juga terhadap sejumlah pihak yang mencapai nilai kurang lebih Rp 100 miliar.
Ali mengungkapkan, penyidikan dilakukan KPK adalah tindak lanjut hasil kerjasama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK juga mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut karena bersedia membantu penegakan hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerjasama dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, nantinya apabila penyidikan tersebut dirasa cukup, KPK akan segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti menggunakan upaya paksa penangkapan juga penahanan," ujar Ali.
![Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/04/1-plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-foto-antara.jpg)
KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil menjadi saksi atas penyidikan kasus tersebut, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.
"Terlebih, modus korupsi dalam kasus ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tak hanya individu; tetapi perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, dan kerugian negara yang ditimbulkan relatif besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan pada publik secara transparan," ujar Ali.
KPK sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi menjadi tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK dalam November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW menjadi saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
Saat ini, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana sudah dan masih menjalani hukumannya pada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
(Antara)