Agenda awal yang diterapkan oleh pemerintah dimulai sejak 17 Agustus 2021 lalu, dan dijadwalkan akan berakhir pada 2 November 2022. Rincian jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut:
- Tahap I paling lambat pada 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat pada 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat pada 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat pada 2 November 2022
Namun demikian setelah peninjauan yang dilakukan dan koordinasi yang terjadi, jadwal siaran TV analog disuntik mati kemudian mengalami penyesuaian. Jadwal barunya adalah sebagai berikut:
- Tahap I pada 30 April 2022 pada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
- Tahap II pada 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah di 110 kabupaten/kota
- Tahap III pada 2 November 2022 pada 25 wilayah di 63 kabupaten/kota
Meski pada eksekusinya belum berjalan sesuai dengan rencana, namun pemerintah optimis peralihan ini benar-benar akan selesai pada 2 November 2022 mendatang.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jadwal siaran TV analog disuntik mati terbaru yang bisa dikabarkan, semoga menjadi artikel yang bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian