Beberapa ijazah yang digugat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan itu mengenai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuat keterangan tidak benar dan/atau memberi dokumen palsu.
Adapun dokumen yang diduga dipalsukan adalah Dokumen ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN diminta menyatakan memenuhi unsur
Dalam petitum perkara itu, Pengadilan Negeri Jakarta diminta menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerahan dokumen ijazah tersebut. Unsur-unsur tindakan ini diharapkan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Dokumen palsu tersebut merupakan dokumen yang dignakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan dirinya sebagai Calon Presiden. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk proses pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Disebut cuma prank
Gugatan itu pun menjadi sorotan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Menurutnya, gugatan kepada Presiden Jokowi hanya prank. Dini meminta masyarakat tidak menjahili aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.
Dini menyatakan juga agar sumber daya di lemabga hukum seharusnya tidak menangani kasus yang bertujuan mencari sensasi. Personel lembaga hukum seperti pengadilan harus mampu memilah gugatan yang substansial atau tidak.
Baca Juga: Heboh Foto SBY Ngaku Salah dan Bersujud di Hadapan Jokowi, Ternyata Begini Faktanya
Kontributor : Annisa Fianni Sisma