Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:58 WIB
Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya
Ilustrasi apa itu masa Iddah. (Pixabay/jusch)

Suara.com - Bagi kaum muslimah yang ditinggal suaminya, ada kewajiban dalam agama yang disebut dengan masa Iddah. Lalu apa itu masa Iddah dan bagaimana rinciannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum NU Online, masa Iddah adalah masa tunggu tertentu yang dilakukan oleh seorang wanita muslim setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. 

Pada masa Iddah juga, suami yang menceraikannya bisa rujuk kembali pada istrinya tanpa melakukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan adalah talak raj‘i (yang bisa dirujuk).

Masa Iddah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Masih dari sumber yang sama, dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, masa Iddah diatur seperti di bawah ini: 

1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) UU ditentukan sebagai berikut:

  • Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  • Bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  • Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. 

3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. Meski begitu, waktu yang disebut dalam aturan di atas hanya berupa larangan menikah kembali bagi wanita yang menjalani masa Iddah, tapi tak menjelaskan secara detail aturan dalam masa Iddah lainnya.

Salah satu aturan yang sering dipertanyakan adalah kewajiban berdiam di dalam rumah yang merupakan aturan tak terpisahkan dari masa Iddah seperti yang dijelaskan dalam kitab fikih.

Itulah penjelasan tentang apa itu masa Iddah yang dirangkum dari NU Online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Rendam MTsN 19 Jakarta, Abu Janda Sindir Anies Baswedan: Maaf Mengganggu Kesibukan Nyapresnya Pak

Banjir Rendam MTsN 19 Jakarta, Abu Janda Sindir Anies Baswedan: Maaf Mengganggu Kesibukan Nyapresnya Pak

Bogor | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:46 WIB

Kang Dedi Mulyadi Pelukan dengan Janda hingga Beri Uang Sewa Rumah: Punten Bu Anne

Kang Dedi Mulyadi Pelukan dengan Janda hingga Beri Uang Sewa Rumah: Punten Bu Anne

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Enggan Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Dedi Mulyadi Lebih Memilih Bantu Janda Tua: Lebih Bermakna

Enggan Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Dedi Mulyadi Lebih Memilih Bantu Janda Tua: Lebih Bermakna

Kalbar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:47 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB