Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya

Aulia Hafisa

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:58 WIB
Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya
Ilustrasi apa itu masa Iddah. (Pixabay/jusch)

Suara.com - Bagi kaum muslimah yang ditinggal suaminya, ada kewajiban dalam agama yang disebut dengan masa Iddah. Lalu apa itu masa Iddah dan bagaimana rinciannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum NU Online, masa Iddah adalah masa tunggu tertentu yang dilakukan oleh seorang wanita muslim setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. 

Pada masa Iddah juga, suami yang menceraikannya bisa rujuk kembali pada istrinya tanpa melakukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan adalah talak raj‘i (yang bisa dirujuk).

Masa Iddah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Masih dari sumber yang sama, dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, masa Iddah diatur seperti di bawah ini: 

1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) UU ditentukan sebagai berikut:

  • Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  • Bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  • Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. 

3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. Meski begitu, waktu yang disebut dalam aturan di atas hanya berupa larangan menikah kembali bagi wanita yang menjalani masa Iddah, tapi tak menjelaskan secara detail aturan dalam masa Iddah lainnya.

Salah satu aturan yang sering dipertanyakan adalah kewajiban berdiam di dalam rumah yang merupakan aturan tak terpisahkan dari masa Iddah seperti yang dijelaskan dalam kitab fikih.

baca juga

Itulah penjelasan tentang apa itu masa Iddah yang dirangkum dari NU Online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Rendam MTsN 19 Jakarta, Abu Janda Sindir Anies Baswedan: Maaf Mengganggu Kesibukan Nyapresnya Pak

Banjir Rendam MTsN 19 Jakarta, Abu Janda Sindir Anies Baswedan: Maaf Mengganggu Kesibukan Nyapresnya Pak

Bogor | Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:46 WIB

Kang Dedi Mulyadi Pelukan dengan Janda hingga Beri Uang Sewa Rumah: Punten Bu Anne

Kang Dedi Mulyadi Pelukan dengan Janda hingga Beri Uang Sewa Rumah: Punten Bu Anne

Denpasar | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Enggan Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Dedi Mulyadi Lebih Memilih Bantu Janda Tua: Lebih Bermakna

Enggan Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Dedi Mulyadi Lebih Memilih Bantu Janda Tua: Lebih Bermakna

Kalbar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:47 WIB

Terkini

Fakta Baru Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel, Ada Senjata Api Buatan Italia

Fakta Baru Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel, Ada Senjata Api Buatan Italia

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:06 WIB

MSCI Umumkan Rebalancing Lagi Minggu Depan, Cermati CPIN dan GOTO

MSCI Umumkan Rebalancing Lagi Minggu Depan, Cermati CPIN dan GOTO

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta

Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Rokid AI Smart Glasses Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Fiturnya

Rokid AI Smart Glasses Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Fiturnya

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Belajar Sains Lewat Cerita Lucu, Review Buku There Are No Ants in This Book

Belajar Sains Lewat Cerita Lucu, Review Buku There Are No Ants in This Book

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand

Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Harga Emas Belum di Puncak, Peluang untuk Investasi

Harga Emas Belum di Puncak, Peluang untuk Investasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:57 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Janji Pertumbuhan Ekonomi RI Merata hingga Maluku dan Papua

Purbaya Janji Pertumbuhan Ekonomi RI Merata hingga Maluku dan Papua

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×