Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan: Dihukum Seumur Hidup, Kini Jadi Tersangka

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:23 WIB
Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan: Dihukum Seumur Hidup, Kini Jadi Tersangka
Nasib Ketua Panpel Arema Pasca Tragedi Kanjuruhan - Logo Arema FC [Foto; Antara]

Suara.com - Nestapa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) tim Arema FC mendapat nasib buruk usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.

Bak jatuh tertimpa tangga, tokoh kondang Tim Singo Edan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah tersebut setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dilarang terlibat dalam sepak bola oleh Komdis PSSI.

Sempat dijatuhi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup

Sebelumnya, Abdul Haris disanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.

Abdul Haris dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai sosok yang bertanggungjawab menjamin keamanan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya yang justru berakhir menjadi insiden berdarah.

"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).

Adapun Abdul dinilai lalai menjalankan tugasnya seperti persiapan dan mengarahkan petugas (steward) yang menjamin pertandingan bebas dari gangguan.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.

Langkah PSSI tersebut menjadi sinyal berakhirnya karier Abdul Haris yang telah menemani tim berlogo singa biru tersebut berlaga di berbagai kejuaraan dalam negeri.

baca juga

Ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kini, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC kembali bernasib malang. Sebab, ia menjadi salah satu dari sederet tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan awal bulan kemarin.

Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.

Tak tanggung-tanggung, Abdul Haris disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan," lanjut sang Kapolri.

Abdul Haris pernah disanksi Komdis PSSI

Setelah ditelusuri, ternyata Abdul Haris pernah menerima sanksi dari Komdis PSSI pada tahun 2010 silam. Serupa yang diberikan kepadanya kini, sanksi tersebut berupa pelarangan beraktivitas di kancah sepak bola selama 20 tahun.

Berarti, Abdul Haris seharusnya tak menyandang Ketua Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan terjadi dan harus menunggu hukuman tersebut berakhir efektif pada 2030 mendatang.

Adapun Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu menjatuhkan hukuman kepada Abdul lantaran dirinya kedapatan mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010) silam.

Meski demikian, PSSI urung buka suara terkait apakah hukuman tersebut sudah diputihkan saat Abdul menyandang jabatan Ketua Panpel Arema FC saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan

Soroti Dadang Aremania, Kill the DJ: Integritas Suporter Akar Rumput Lebih dari Semua Klaim atau Pemberitaan

Jogja | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:15 WIB

Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?

Mahfud MD Bilang PSSI Kerap Lakukan Kesalahan Alasan Dibawah FIFA Jadi Tameng, Bagaimana Soal Kanjuruhan?

Cianjur | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13

Cerita Kelpin Dijemput Intel Polisi Setelah Unggah Video Tragedi Kanjuruhan di Pintu 13

Bola | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:12 WIB

Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas

Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:07 WIB

Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh

Suporter Pertandingan La Liga Bentangkan Pesan Menohok soal Tragedi Kanjuruhan: Mereka Dibunuh

Kaltim | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×