Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:07 WIB
Peran Fatal Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Picu 131 Korban Tewas
Situasi di Stadion Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tiga orang tersebut berinisial WSS sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang dan H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur. 

Kapolri pun mengungkap peran fatal ketiga anggotanya peristiwa mengerikan dalam sejarah sepak bola dunia yang telah menewaskan 131 orang tersebut.

WSS sebagai Kabagops Polres Malang diketahui telah paham soal peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam perhelatan sepak bola di stadion. Sayangnya, larangan tersebut ternyata diacuhkan oleh WSS.

Hal itu membuat senjata gas air mata dapat lolos masuk ke dalam stadion Kanjuruhan Malang tanpa ada pencegahan, dan bahkan dilepaskan oleh aparat saat pertandingan Arema FC vs Persebaya telah selesai.

Sedangkan peran BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang adalah memberi instruksi kepada para anggotanya yang bertugas menjaga di dalam stadion untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun. Instruksi itu memicu kepanikan penonton.

Efek gas air mata yang membuat sesak dan mata pedih itu pun membuat para suporter mati-matian keluar stadion. Naas, beberapa pintu stadion tempat mereka ingin keluar dikunci.

Alhasil, banyak suporter yang terjebak dan terhimpit karena arus supoter di belakang terus merangsek maju. Tak sedikit yang tewas terinjak-injak hingga kehabisan napas.

Tak cuma WSS dan BSA yang melakukan kesalahan fatal. H sebagai Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur juga memerintahkan para anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, PSSI Sebut FIFA Tak Bahas Soal Sanksi Indonesia

Peran fatal ketiganya dalam tragedi Kanjuruhan ini masih didalami oleh Polri, termasuk penetapan tiga tersangka lainnya, yaitu Dirut LIB berinisial AHL, security officer berinisial SS, dan ketua pelaksana berinisial AH.

Ketiga anggota polisi itu pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas mereka. Ketiganya juga dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 dan 350 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Peristiwa horor di Stadion Kanjuruhan kini masih menjadi bahan investigasi berbagai macam pihak, termasuk beberapa media asing maupun dalam negeri.

Mereka membentuk investigasi independen untuk mendalami kasus dan mendapatkan bukti valid penyebab insiden yang menyebabkan setidaknya 131 nyawa melayang, serta ratusan lainnya luka-luka.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI