Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline, Praktis dan Cepat!

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline, Praktis dan Cepat!
Ilustrasi Refund Tiket - Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline (Pexels)

Suara.com - Tak sedikit penumpang kereta api (KA) yang ingin melakukan pengembalian atau refund tiket karena beberapa alasan. Sekarang ini kita dapat melakukan refund tiket kereta api secara online ataupun offline. Ini dia cara refund tiket kereta api online dan offline. 

Terkait pembatalan jadwal tiket ini, terdapat syarat yang penting untuk diperhatikan setiap penumpang. Cara refund tiket kereta api hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan ketentuan, termasuk mengenai batas waktu pembatalan tiket kereta api. 

Para penumpang bisa refund tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access. Perubahan atau reschedule tiket kereta api lewat KAI Access ini bisa dilakukan paling lambat yaitu tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. 

Selain secara online, pengajuan pembatalan tiket juga dapat dilakukan secara offline melalui stasiun tertentu. Selanjutnya, penumpang dapat menerima pengembalian dana pembatalan tiket kereta api via transfer atau tunai. 

Lantas bagaimana cara refunf tiket kereta api online dan offline? Simak ulasan selengkapnya pada artikel berikut. 

Cara Refund Tiket Kereta Api Secara Online 

Perubahan jadwal tiket kereta api secara online via KAI Acces akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dengan ketentuan di luar biaya pesan, lalu dilakukan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000. 

Berikut ini ketentuan perubahan jadwal kereta api secara online melalui KAI Access: 

• Kode booking yang akan diubah jadwal keberangkatannya belum dicetak sebagai boarding pass 

• Jika jadwal keberangkatan KA yang terbaru tarifnya lebih tinggi, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi 

• Jika jadwal keberangkatan KA yang baru tarifnya akan lebih rendah, tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya dan tetap dikenakan biaya administrasi 

Berikut ini cara refund tiket kereta api via KAI Acces: 

1. Buka aplikasi KAI Acesss 

2. Buka aplikasi, lalu masuk dengan akun yang telah dibuat. Jika belum punya akun, buat akun baru dengan mengikuti proses pengisian data dan verifikasi. 

3. Pilih "My Trip", kemudian pilih tiket yang dibatalkan sesuai dengan kode booking tiket. Perlu diingat, meskipun memesan di aplikasi agen tiket online (seperti Traveloka), data kode booking telah terhubung ke aplikasi ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022

Kominfo Luncurkan UMKM Go Online Virtual Expo 2022

Tekno | Senin, 10 Oktober 2022 | 22:35 WIB

Ditandatangani 16 Ribu Warga, Petisi Desakan Agar Pemerintah Usut Serangan Digital pada Redaksi Narasi Diserahkan ke KSP

Ditandatangani 16 Ribu Warga, Petisi Desakan Agar Pemerintah Usut Serangan Digital pada Redaksi Narasi Diserahkan ke KSP

Jakarta | Senin, 10 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Viral Cicak Ekor Bercabang Dijual Rp1 Jutaan di E-Commerce, Diklaim Bisa Memperkaya Diri

Viral Cicak Ekor Bercabang Dijual Rp1 Jutaan di E-Commerce, Diklaim Bisa Memperkaya Diri

Lifestyle | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:36 WIB

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32 WIB

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:25 WIB

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:24 WIB

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18 WIB

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB