Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 22:14 WIB
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Ilustrasi Paspor - cara bikin paspor baru (imigrasi.go.id)

Suara.com - Cara bikin paspor baru sangat penting untuk diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen tersebut dan berencana akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Apalagi sekarang masa berlaku paspor telah mencapai 10 tahun, mulai 12 Oktober 2022.

Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan atau berlibur. 

Di Indonesia setidaknya ada tiga jenis parpor yang masing-masing berbeda berdasarkan kegunaannya. Jenis paspor itu adalah paspor diplomatik, paspor dinas, dan juga paspor biasa. Akan tetapi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum yakni paspor biasa dengan cover atau sampul berwarna hijau. 

Menariknya, saat ini kita dapat melakukan permohonan untuk membuat paspor secara online. Dengan begitu, akan lebih menghemat waktu dan tenaga. 

Lantas bagaimana cara bikin paspor baru? Lalu apa saja syarat untuk membuat paspor tahun 2022 ini? Ketahui informasi selengkapnya pada ulasan berikut. 

Syarat Membuat Paspor Baru 

Sebelum Anda membuat paspor baru, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu dokumen arau berkas-berkas yang sudah ditentukan. Karena, proses pembuatan paspor hanya dapat dilakukan jika Anda sudah melengkapi semua berkas persyaratan yang ditetapkan. 

Jika saat proses pembuatan berlangsung, ada salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka secara otomatis permohonan paspor akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut ini beberapa syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum: 

• Kartu identitas diri berupa KTP ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih aktif. 

• Kartu Keluarga (KK). 

• Akta kelahiran atau akta nikah, buku nikah, ijazah, ataupun akta baptis (dalam dokumen harus tercantum identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua) 

• Surat keterangan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan juga memilih kewarganegaraan Indonesia. 

• Surat keterangan ganti nama dari pihak pejabat yang berwenang bagi yang telah melakukan perubahan nama. 

• Meterai 

• Dokumen tambahan sesuai dengan  tujuan permohonan paspor seperti haji dan umrah yaitu surat rekomendasi untuk pergi haji dan umrah dari Kementerian Agama serta surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah. Bekerja di luar negeri yaitu Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. Studi di luar negeri harus melampirkan keterangan wajib paspor yang telah tertera. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?

Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?

Batam | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:23 WIB

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:25 WIB

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:17 WIB

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB