Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Aulia Hafisa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:23 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Ilustrasi paspor - biaya pembuatan paspor terbaru (Pexels)

Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM mulai meresmikan aturan perihal perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?

Dengan diberlakukannya aturan terbaru, maka masa berlaku paspor menjadi lebih lama bila dibandingkan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Ini sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Disebutkan bahwa Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No18 Th 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini dinilai terlambat. Pasalnya, di berbagai negara aturan serupa sudah diberlakukan sejak lama. Contohnya di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand sudah menerapkan aturan masa aktif paspor 10 tahun terlebih dahulu.

Lantas, setelah masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun, apakah terdapat kenaikan biaya pembuatan paspor terbaru?

Melansir dari berbagai sumber, tidak ada kenaikan biaya pembuatan paspor pasca diberlakukan aturan masa berlaku paspor terbaru. Biaya pembuatan paspor terbaru masih sama seperti sebelumnya.

Hal ini mengacu pada PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika mengacu PP No. 28 Th 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman tahun 2022 sebesar Rp 350.000.

baca juga

2. Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor tahun 2022 sebesar Rp 650.000.

3. Biaya pembuatan Paspor dengan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Anda dapat membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya ini belum termasuk biaya penerbitan paspor.

4. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100.000 per permohonan

5. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 150.000 per permohonan

Nah demikian ulasan perihal biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi yang akan membuat paspor.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

Tangsel | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Tangsel | Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×