Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:23 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Ilustrasi paspor - biaya pembuatan paspor terbaru (Pexels)

Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM mulai meresmikan aturan perihal perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?

Dengan diberlakukannya aturan terbaru, maka masa berlaku paspor menjadi lebih lama bila dibandingkan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Ini sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Disebutkan bahwa Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No18 Th 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini dinilai terlambat. Pasalnya, di berbagai negara aturan serupa sudah diberlakukan sejak lama. Contohnya di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand sudah menerapkan aturan masa aktif paspor 10 tahun terlebih dahulu.

Lantas, setelah masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun, apakah terdapat kenaikan biaya pembuatan paspor terbaru?

Melansir dari berbagai sumber, tidak ada kenaikan biaya pembuatan paspor pasca diberlakukan aturan masa berlaku paspor terbaru. Biaya pembuatan paspor terbaru masih sama seperti sebelumnya.

Hal ini mengacu pada PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika mengacu PP No. 28 Th 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman tahun 2022 sebesar Rp 350.000.

2. Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor tahun 2022 sebesar Rp 650.000.

3. Biaya pembuatan Paspor dengan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Anda dapat membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya ini belum termasuk biaya penerbitan paspor.

4. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100.000 per permohonan

5. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 150.000 per permohonan

Nah demikian ulasan perihal biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi yang akan membuat paspor.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB