"Tapi insya Allah dimaafkan ya, bu?" tanya sang komandan.
"Iya kalau udah gini ya dimaafkan, karena udah ketemu langsung," jawab ibu korban.
Meski sudah minta maaf ke korban, kasus hukum tetap berlanjut
Kasus penendangan oleh Serda BTW masih berlanjut secara hukum meski dirinya telah minta maaf ke korban. Bahkan kini, Serda BTW ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya itu.
Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo turut mengkonfirmasi informasi Serda BTW dijadikan tersangka.
"Benar (tersangka) yang nendang," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
BTW dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan menunggu hasil pemeriksaan lanjut oleh Puspomad.
"Masih diperiksa," jelas Chandra.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Masih Ketakutan Teringat Tragedi Kanjuruhan, Staf Dispora Belum Berani Salat di Musala Stadion