Belajar dari Wanda Hamidah soal Pentingnya Mengetahui Hak Guna Bangunan, Ini Syarat Penggusuran Rumah!

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:46 WIB
Belajar dari Wanda Hamidah soal Pentingnya Mengetahui Hak Guna Bangunan, Ini Syarat Penggusuran Rumah!
Video petugas Satpol PP saat mengusir paksa Wanda Hamidah dari rumahnya. (Tangkapan layar)

Suara.com - Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap rumah aktris senior, Wanda Hamidah menjadi perhatian masyarakat lantaran petugas mengungkap bahwa penggusuran tersebut terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi permasalahan utama rumah Wanda Hamidah digusur dan diminta dikosongkan.

Wanda diketahui tidak punya hak penuh atas kepemilikan rumah tersebut, karena rumah tersebut berdiri di atas tanah milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila dan Wanda hanya memiliki SIP atas rumah tersebut.

Wanda yang kesal pun sempat mengunggah keluh kesahnya di Instagram pribadinya. Lalu, apa definisi dari hak guna bangunan itu sendiri dan bagaimana prosedur penggusuran rumah terkait hak guna bangunan? Simak selengkapnya.

Definisi HGB ini tertuang di dalam pasal 35 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun Tahun 1960 yang berbunyi:

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.” 

Secara harfiah, pemegang hak guna bangunan ini dapat diberikan pembaharuan HGB dalam beberapa kondisi, seperti yang tertuang  pasal 25 ayat 2 PP 40 sebagai berikut :

  1. Tanahnya masih dipergunakan dengan baik
  2. Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh si pemegang hak
  3. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19
  4. Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan

Hak guna bangunan ini berfungsi untuk memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan tanah atau bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Dalam kasus ini, Wanda yang tidak memperpanjang pembayaran SIP sejak tahun 2012 membuat tanah ini menjadi sengketa dan diminta kembali oleh pemilik HGB.

Penggusuran rumah yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap rumah Wanda Hamidah ini juga mempertimbangkan beberapa kondisi, yaitu seperti yang tertuang pada UU Tata Ruang (UU No. 26/2007) yang mengatur beberapa hak warga terdampak. Hak-hak seperti:

  • Mengetahui rencana tata ruang [Pasal 60 huruf a].
  • Berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang; pemanfaatan ruang; dan pengendalian pemanfaatan ruang [Pasal 65 ayat (1) dan (2)]
  • Masyarakat berperan aktif dalam perumusan konsepsi rencana konsepsi rencana tata ruang termasuk dalam prosedur penyusunan rencana tata ruang [PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 7 (4), Pasal 20, dan Pasal 27 (1)].
  • Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan [UU Tata Ruang Pasal 66 (1)]. Masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti rugi bila di lokasi tanah dan rumahnya ada perubahan penataan ruang.

Syarat yang dilakukan untuk penggusuran juga harus jelas dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, ada 3 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum terjadinya penggusuran, yaitu :

  • Memberikan surat pemberitahuan dalam bentuk tertulis dengan lengkap dengan menguraikan alasan-alasan yang rasional tentang rencana penggusuran.
  • Memastikan bahwa tidak ada orang yang akan kehilangan tempat tinggal.
  • Menjamin terlebih dahulu akan adanya alternatif tempat tinggal yang memadai, yakni tempat tinggal yang dekat dengan lingkungan tempat warga terdampak bermata pencaharian.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumahnya Didatangi Banyak Orang, Wanda Hamidah: Ngapain ke Sini? Jangan Lakukan Kekerasan Ya

Rumahnya Didatangi Banyak Orang, Wanda Hamidah: Ngapain ke Sini? Jangan Lakukan Kekerasan Ya

Entertainment | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:58 WIB

Pengosongan Rumah Wanda Hamidah karena Surat Izin Sudah Habis

Pengosongan Rumah Wanda Hamidah karena Surat Izin Sudah Habis

Lampung | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:44 WIB

Ketum Pemuda Pancasila Keturunan Ningrat, Japto Soerjosumarno Adalah Pemilik Lahan Rumah Wanda Hamidah yang Digusur?

Ketum Pemuda Pancasila Keturunan Ningrat, Japto Soerjosumarno Adalah Pemilik Lahan Rumah Wanda Hamidah yang Digusur?

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:58 WIB

Kronologi Sengketa Rumah Wanda Hamidah Hingga Marah-marah ke Anies Baswedan

Kronologi Sengketa Rumah Wanda Hamidah Hingga Marah-marah ke Anies Baswedan

Bisnis | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:37 WIB

Siapa Japto Soerjosoemarno? Disebut Sosok Pemilik Rumah yang Ditempati Wanda Hamidah

Siapa Japto Soerjosoemarno? Disebut Sosok Pemilik Rumah yang Ditempati Wanda Hamidah

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Kecewa dengan Pemerintah, Keluarga Wanda Hamidah Kutuk Anies Baswedan: Anda Gubernur Zalim

Kecewa dengan Pemerintah, Keluarga Wanda Hamidah Kutuk Anies Baswedan: Anda Gubernur Zalim

Surakarta | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Wanda Hamidah Kena Gusur Pemkot Jakarta, Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim

Wanda Hamidah Kena Gusur Pemkot Jakarta, Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim

| Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB