7. Menjaga harta istri
Sebagai suami tidak diperkenankan untuk menghambur-hamburkan, memamerkan harta istri, apalagi membelanjakannya secara berlebihan. Hal itu merupakan tindakan tidak terpuji, dan sang suami justru berubah menjadi beban istri apabila menhambur-hamburkan harta hanya untuk kesenangan duniawi.
Dengan melihat adab suami teradap istri tersebut di atas maka jelas bahwa suami tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan terhadap istri. Nasihat tersebut juga mengandung kejelasan bahwa seorang suami tidak boleh berbuat sesuka hati terhadap istrinya.
Jika tidak boleh melakukan kekerasan fisik, berarti juga tidak diperbolehkan melakukan kekerasan verbal, melakukan perselingkuhan, dan lain sebaginya yang dapat melukai hati sang istri.
Adab suami terhadap istri tersebut di atas tentunya merupakan rahasia atau kunci penting untuk menjalinhubungan keluarga yang harmonis. Islam sangat menekankan sikap adil.
Demikian itu adab suami terhadap istri. Semoga dapat menginspirasi dan dipelajari serta dipraktekkan untuk menciptakan keluarga harmonis di masa depan.
Kontributor : Mutaya Saroh