Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi pelat nomor (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penggunaan pelat nomor khusus mengemuka. Setelah mulai diubahnya pelat kendaraan pribadi ke warna putih dengan tulisan hitam, kini ada pula pelat nomor hijau yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia.

Namun apa artinya pelat nomor hijau ini?

Kendaraan yang Menggunakan Pelat Nomor Hijau

Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, pelat nomor hijau akan digunakan oleh kendaraan bermotor yang ada di kawasan Free Trade Zone atau FTZ atau zona perdagangan bebas.

Warna pelat nomor hijau dengan warna tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan bermotor ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk, namun hanya boleh beroperasi di FTZ yang sudah ditentukan saja.

Aturan tentang Kawasan Perdangangan Bebas

Untuk aturan kepolisian tadi kemudian mengacu pada aturan tentang kawasan perdagangan bebas, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang, ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas, yang kendaraan bermotor di dalamnya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Jika hal ini dilanggar, maka akan ada hukuman untuk pelakunya.

REKOMENDASI

TERKINI