Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Aulia Hafisa

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi pelat nomor (Pixabay)

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penggunaan pelat nomor khusus mengemuka. Setelah mulai diubahnya pelat kendaraan pribadi ke warna putih dengan tulisan hitam, kini ada pula pelat nomor hijau yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia.

Namun apa artinya pelat nomor hijau ini?

Kendaraan yang Menggunakan Pelat Nomor Hijau

Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, pelat nomor hijau akan digunakan oleh kendaraan bermotor yang ada di kawasan Free Trade Zone atau FTZ atau zona perdagangan bebas.

Warna pelat nomor hijau dengan warna tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan bermotor ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk, namun hanya boleh beroperasi di FTZ yang sudah ditentukan saja.

Aturan tentang Kawasan Perdangangan Bebas

Untuk aturan kepolisian tadi kemudian mengacu pada aturan tentang kawasan perdagangan bebas, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang, ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas, yang kendaraan bermotor di dalamnya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

baca juga

Jika hal ini dilanggar, maka akan ada hukuman untuk pelakunya.

Kawasan Perdagangan Bebas yang Dimaksud

Pada regulasi yang sudah ditetapkan, kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan adalah area Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga kawasan ini masuk dalam Free Trade Zone, sehingga kendaraan bermotor yang ada di area tersebut bisa menggunakan pelat nomor hijau sesuai dengan aturan, dan selama memenuhi persyaratan.

Penggunaan Pelat Nomor dengan Warna Lain

Selain pelat nomor hijau, di Indonesia juga diterapkan berbagai aturan mengenai penggunaan pelat nomor dengan berbagai warna lain. Misalnya, latar putih dengan tulisan hitam, latar kuning dengan tulisan hitam, atau latar merah dengan tulisan putih, hingga pelat nomor dinas milik kesatuan yang ada di negara ini.

Pelat dengan latar putih bertulisan hitam sendiri akan jadi aturan terbaru untuk kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat secara luas. Sedangkan pelat kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan umum. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk mobil dinas milik pemerintah.

Secara khusus, kendaraan yang menggunakan bahan bakar listrik akan mendapatkan tanda tertentu pada pelat nomornya, dengan latar biru di bagian masa berlaku pelat nomor kendaraan tersebut.

Itu tadi sekilas mengenai pelat nomor hijau yang digunakan pada area FTZ dan sedikit info lain, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Otomotif | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 22:44 WIB

Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober

Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober

Batam | Kamis, 29 September 2022 | 16:56 WIB

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut

Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Begini Nasib Plat Hitam dan Tujuan Aturan Tersebut

News | Senin, 23 Mei 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

×