Respons Pengacara AKP Irfan Tanggapi Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tak Ada Ancaman Dan Larangan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:46 WIB
Respons Pengacara AKP Irfan Tanggapi Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tak Ada Ancaman Dan Larangan
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zapar juga memaparkan alasan Irfan ketika ditanya maksud dan tujuan mengganti DVR CCTV, yakni meningkatkan kualitas gambar. Keterangan itu dibantah Irfan yang menyebut dirinya hanya mendapat perintah atasan.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terakhir terkait 3 sampai 5 orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," ucap dia.

Keterangan Zapar

Pada Sabtu 9 Juli 2022, Zapar sedang bertugas di pos jaga Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dan Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Zapar mengakui jika Irfan datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.

"Apakah hari sabtu saksi didatangi terdakwa?," tanya hakim.

"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore," jawab Zapar.

"Terdakwa datangi untuk?" lanjut hakim.

"Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.

Baca Juga: Tepis Keterangan Satpam Komplek Rumah Sambo di Duren Tiga, AKP Irfan: Saya Tak Larang Dia Lapor Ketua RT

Zapar mengatakan, Irfan mengaku hendak meningkatkan kualitas gambar. Oleh sebab itu, DVR CCTV harus diganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI