- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Kuasa hukum Lodewyk menggugat Kejaksaan Agung karena menilai penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis tidak sesuai prosedur hukum.
- Pihak pemohon meminta hakim menyatakan proses penyidikan tidak sah, mengeluarkan Lodewyk dari Rutan Salemba, serta mengembalikan seluruh barang sitaan.
Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam praperadilan kali ini, Lodewyk mempersoalkan penangkapan dan penyitaan barang miliknya dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam petitumnya, kuasa hukum Lodewyk menyebut penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tim kuasa hukum Lodewyk, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Ia juga menyatakan surat perintah tentang penetapan tersangka, surat penahanan, surat penggeledahan, dan penyitaan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk juga menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Lodewyk juga meminta agar penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon,” ucapnya.
Kuasa hukum Lodewyk kemudian meminta agar kliennya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, penyidik juga diminta untuk segera mengembalikan barang-barang yang sebelumnya telah disita.
Barang sitaan yang diminta untuk dikembalikan yakni tiga buah catatan atau memo asli berwarna biru tua yang bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kemudian, satu unit handphone merek iPhone 17 Pro Max berwarna abu muda berkapasitas 512 gigabyte.
“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.