Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:32 WIB
Sekelumit tentang Pistol FN yang Dibawa Siti Elina Terobos Istana, Ini Sosok Pemiliknya
Polisi menunjukan pistol yang dibawa wanita berhijab setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ ist]

Suara.com - Seorang perempuan bercadar bernama Siti Elina membuat publik geger atas aksinya menerobos Istana Negara, Selasa (25/10/2022) lalu. 

Tak tanggung-tanggung, perempuan nekat tersebut berbekal sebuah pistol FN yang ia gunakan untuk mendukung aksinya itu.

Kini, terungkap beberapa fakta terkait kepemilikan pistol tersebut. Setelah ditelusuri, sosok perempuan itu mendapatkan pistol dari orang terdekatnya. 

Berikut fakta-fakta teranyar terkait pistol FN yang dibawa oleh Siti Elina dalam aksi terobos Istana Negara.

Dipakai buat mengacam Paspampres

Siti Elina membawa pistol tersebut untuk mengancam Paspampres yang berjaga-jaga di kawasan Istana Negara. Kala itu, Siti datang dari arah Harmoni mengarah ke Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Siti kemudian mendekati anggota Paspampres dan sontak menodongkan pistol FN yang ia bawa.

Anggota Satgatur, Aiptu Hermawan, Briptu Krismanto, dan Bripda Yuda dengan sigap berhasil merebut pistol itu dari tangan Siti, sebagaimana yang dilaporkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya betul. Kesaksian anggota begitu," ungkap Latif.

Baca Juga: Todong Pistol di Ring 1 Istana Negara, Siti Elina Ternyata Pendukung HTI dan Pakai Senjata Purnawirawan TNI

Pistol FN ternyata milik paman yang merupakan eks TNI

Pistol FN tersebut ternyata milik paman Siti yang merupakan eks anggota TNI. Pistol tersebut jatuh ke tangan Siti usai ia curi dari kediaman sang paman.

“Pamannya, iya (mantan anggota TNI),” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam rilis pers, Rabu (26/10/2022).

Bawa pistol berakhir jadi tersangka

Berkat aksinya menerobos Istana Negara dibekali pistol FN milik pamannya, Siti kini resmi  ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335.

"Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI