Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Farah Nabilla

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:44 WIB
Dinilai Tumpang Tindih, Ini Beda Tanggung Jawab BPOM dan Kemenkes Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOMPenny K Lukito menjelaskan ada perbedaan mendasar antara tugas organisasi yang dibawahinnya dengan Kementerian Kesehatan terkait kasus obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Dugaan sementara pemerintah terkait penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah adanya kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) yang melebihi takaran standar dalam obat dalam bentuk sirup.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM menelusuri sejumlah obat yang diduga memiliki kandungan EG dan DEG di atas ketentuan yang membahayakan.

Sementara pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mengeluarkan instruksi kepada sejumlah layanan Kesehatan, termasuk apotek, untuk menghentikan penjualan obat sirop anak.

Sedikitnya ada 102 sampel obat yang diuji BPOM, dan hasilnya 30 merek obat sirup anak dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Beda tanggung jawab BPOM dan Kemenkes

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Langkah pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak belum maksimal.

Saleh mengatakan, dalam menangani masalah ini, masih ada saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Menurut pantaun kami, pemerintah belum bekerja maksimal. Masih saling tunggu, antara Kemenkes dan BPOM belum bersinergi. Malah cenderung ada kesan saling menyalahkan," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

baca juga

Namun ternyata tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam kasus ini memang berbeda.

Masing-masing memiliki tanggung jawab sendiri dan tidak saling tumpang tindih satu sama lain. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi daring yang disiarkan melalui YouTube pada Kamis (27/10/2022).

Menurut dia, dalam hal ini tanggung jawab BPOM adalah meneliti obat-obatan yang diduga mengandung EG dan DEG tinggi, lalu mempublikasikannya pada public.

“Tugas Badan POM adalah menyampaikan pada publik demi keadilan untuk semua pelaku usaha yang memilki produk yang sama dikaitkan dengan kualitasnya,” ujar Penny Lukito.

Ia menambahkan publikasi yang dilakukan oleh BPOM selanjutnya akan menjadi masukan atau referensi untuk Kementerian Kesehatan, agar bisa mengambil kebijakan mengenai obat mana saja yang boleh dijual ke publik dan mana yang tidak boleh.

Kebijakan tersebut lanjut Penny, dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat, Lembaga Kesehatan dan tenaga Kesehatan.

“Bahwa ini adalah obat-obat yang bisa diperjualbelikan, diresepkan oleh dokter, untuk aspek keamanannya,” jelas Penny.

Disamping itu, BPOM akan terus melakukan pengujian dan pengawasan terhadapobat-obatan, untuk mencegah obatdengankandungan EG dan DEG di atas ketentuan, beredar di masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Obati Gangguan Ginjal Akut Misterius, Indonesia Dapat Donasi 200 Vial Obat Fomepizole dari Jepang

Obati Gangguan Ginjal Akut Misterius, Indonesia Dapat Donasi 200 Vial Obat Fomepizole dari Jepang

Health | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:41 WIB

Kemenkes Bantah Pernyataan Siti Fadillah yang sebut Gagal Ginjal Karena Long Covid

Kemenkes Bantah Pernyataan Siti Fadillah yang sebut Gagal Ginjal Karena Long Covid

Bali | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:15 WIB

Usai Obat Sirup yang Dilarang Ditarik, Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun?

Usai Obat Sirup yang Dilarang Ditarik, Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun?

Health | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Waspada Konsumsi Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, BPOM Batam: Tak Punya Khasiat

Waspada Konsumsi Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, BPOM Batam: Tak Punya Khasiat

Batam | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:46 WIB

Bantu BPOM Awasi Obat Sirup, Kemenkominfo Gelar Patroli Siber

Bantu BPOM Awasi Obat Sirup, Kemenkominfo Gelar Patroli Siber

Surabaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Obat Sirup Stop Dijual, Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Anak Akan Turun

Obat Sirup Stop Dijual, Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Anak Akan Turun

Surabaya | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:23 WIB

Siti Fadilah Sebut EG dan DEG Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal, Bisa Jadi Karena Covid atau Vaksin

Siti Fadilah Sebut EG dan DEG Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal, Bisa Jadi Karena Covid atau Vaksin

Selebtek | Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:29 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×