Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Perjalanan Bambang Tri Mulyono Gugat hingga Cabut Gugatan Ijazah Jokowi
Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. (Instagram/@terangmedia)
Baca 10 detik

Cabut Gugatan

Setelah dilakukan penahanan, Bambang Tri mulyono memutuskan untuk mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis 27 Oktober 2022.

Alasan Pencabutan

Ahmad  Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Ia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI