Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 17:48 WIB
Nestapa Kasus Indosurya Rugikan Rp 106 Triliun: Banyak Korban Jadi Gila dan Meninggal
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana memperlihatkan foto Suwito Ayub, Managing Director KSP Indosurya yang ditetapkan sebagai buron, Selasa (1/3/2022). [ANTARA]

Suara.com - Ramai menjadi perbincangan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan juga June Indria yang disebut telah melakukan penipuan terbesar di Tanah Air. Bahkan, kerugian akibat kasus ini bahkan mencapai Rp 106 triliun.

Kerugian dengan jumlah fantastis atas skandal Indosurya tersebut kabarnya membuat banyak korban mengalami stres dan meninggal dunia.

Diketahui, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Indosurya menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan berbagai upaya untuk menyita berbagai aset-aset yang memiliki kaitan dengan Indosurya.

Sejauh ini, jaksa sudah mengajukan sebanyak 300 penyitaan aset dalam kasus skandal Indosurya. Bahkan kabarnya, permohonan penyitaan tersebut sudah diajukan oleh jaksa sejak satu bulan yang lalu.

Adapun penyitaan 300 aset tersebut sudah dikabulkan. Pihak JPU pun akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan dengan total Rp 40 triliun. Permohonan penyitaan aset tersebut rencananya akan dimasukkan pada hari ini, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu, aset yang sudah disita oleh JPU hingga sekarang sebanyak Rp 2,5 triliun. Permohonan penyitaan tersebut diajukan setelah mendapatkan bukti tambahan.

Pimpinan KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan juga June Indria pun didakwa beberapa pasal, di antaranya yaitu:

Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

baca juga

KSP yang dipimpin oleh Henry Surya dan June Indria yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga mengumpulkan dana ilegal yang mencapai Rpp 106 triliun.

Berdasarkan keterangan yang beredar, korban yang diketahui kurang lebih 23 ribu orang ini mengalami banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh skandal KSP Indosurya.

Kabarnya, tidak sedikit dari mereka yang menjadi gila, bahkan sampai meninggal karena stres dengan kerugian yang mereka alami.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana menjelaskan, bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh warga karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun.

Jumlah itu disebutkan menjadi kasus penipuan paling besar sepanjang sejarah.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah dalam Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya

Video | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil Mewah dan 36 Aset Tanah di Jabodetabek

News | Jum'at, 14 Oktober 2022 | 13:56 WIB

Transaksi Astra Financial Tembus Rp 2 Triliun dalam Pentas GIIAS 2022 di Tiga Kota Besar Tanah Air

Transaksi Astra Financial Tembus Rp 2 Triliun dalam Pentas GIIAS 2022 di Tiga Kota Besar Tanah Air

Otomotif | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang

Penipuan Terbesar di Indonesia KSP Indosurya: Rp103 Triliun Uang Artis dan 23 Ribu Nasabah Melayang

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:27 WIB

Wow! Uang Senilai Rp 14 Triliun Masuk ke Rekening Honorer

Wow! Uang Senilai Rp 14 Triliun Masuk ke Rekening Honorer

Surabaya | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:29 WIB

KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !

KSP INDOSURYA jadi Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia, Kerugian hingga Rp 106 Trilyun !

Serang | Jum'at, 30 September 2022 | 19:54 WIB

Terkini

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×