Suami Siti Elina tersebut ternyata sempat menyatakan baiat (deklarasi) kesetiaan terhadap keberadaan dan berdirinya NII. Bahrul tak terlibat dalam struktur kepengurusan organisasi NII, tetapi dirinya kerap memberikan bantuan kepada sosok bendahara organisasi terlarang tersebut.
Guru ngaji ikut jadi tersangka
Selain Bahrul, sosok murabbi atau mentor mengaji dari Siti Elina yang bernama Jamaluddin juga menyusul menjadi tersangka. Adapun Jamaluddin merupakan sosok yang mendoktrin Elina sehingga terdorong untuk melakukan aksi nekatnya.
Kini, Siti Elina, Bahrul, dan Jamaluddin kompak ditetapkan menjadi tersangka dan terancam pidana Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kendati telah jadi tersangka, ketiganya urung ditahan sesuai UU Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Kasus Siti Elina sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan kepada Densus 88 Antiteror Polri.
Elina tak banyak memberikan informasi dan keterangan atas aksinya kepada pihak kepolisian. Ia kerap tampak terdiam dan berlaku tidak kooperatif terhadap tim penyidik.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Kontributor : Armand Ilham